Asa KPK Mencoba Menutup Celah Korupsi di Peradilan

KPK menegaskan komitmennya membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi melalui pendekatan menyeluruh.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 02:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmen dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, upaya pencegahan sudah dilakukan jauh sebelum adanya operasi tangkap tangan terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.

"KPK juga bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penguatan dari sisi pencegahan dan pendidikan. KPK pun telah turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memetakan risiko korupsi di lingkungan pengadilan tinggi seperti Pengadilan Tinggi Semarang, Surabaya, Manado, hingga Yogyakarta. Kami kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, para ketua dan wakil ketua pengadilan, hingga panitera sekretaris," ujar Ibnu kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam pertemuan dengan para insan peradilan, Ibnu mendiskusikan soal potensi rawan celah tindak pidana korupsi. Dari hal itu, KPK berfokus pada Budaya "Don't Want Corruption".

"Strategi KPK dalam menangani korupsi terdiri dari tiga pilar utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan bertujuan untuk membangun mentalitas individu agar tidak memiliki keinginan untuk korupsi (don’t want the corruption). Sementara itu, pencegahan difokuskan pada perbaikan sistem agar tindak pidana sulit dilakukan," jelas Ibnu.

"Kalau penindakan, itu sudah terjadi. Pelanggaran tetap harus ditindak tegas. Tapi, alangkah lebih baiknya jika kita mengutamakan mendidik dan mencegah," tegas Ibnu.

Ibnu memastikan, KPK juga masuk ke akar regenerasi penegak hukum dan secara masif dengan Mahkamah Agung untuk memberikan pendidikan antikorupsi khusus bagi para calon hakim.

"Diharapkan, dengan membekali integritas sejak dini, generasi baru hakim di Indonesia memiliki imunitas yang kuat terhadap godaan suap maupun gratifikasi di masa depan. Langkah kolaboratif ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK dan Mahkamah Agung serius dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah institusi peradilan di tanah air," dia menandasi.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus dugaan suap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta-Bambang Setyawan. Rupanya, perkara ini terungkap setelah ada pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengajuan tersebut disampaikan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD). Sebab, mereka telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.

"Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Kemudian pada Januari 2025, Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

"PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.

Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025. Saat itulah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk menjadi jembatan kebutuhan PT KD.

Yohansyah kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar. Asep menjelaskan, Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

"Kemudian YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee (imbalan, red.) untuk percepatan eksekusi. Nah di situlah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, dan yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut," jelasnya.

 

Minta Fee Rp 1 Miliar

Dari pertemuan itu, Berliana menyampaikan hasil pembahasan bersama Yohansyah kepada Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI). Namun, PT KD menyatakan keberatan kepada pihak PN Depok atas besaran nilai Rp 1 miliar.

“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” katanya.

Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

"Jadi, kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai satu tahun," ujar Asep, dilansir Antara.

Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6