Sidang Korupsi Chromebook, Pengacara: Harusnya Kita Sudah Bisa Bawa Pulang Nadiem

Kuasa hukum Nadiem Makarim menilai keterangan saksi LKPP menegaskan tidak ada kemahalan harga Chromebook, sementara jaksa menyebut penentuan harga berada di tangan kementerian dan prinsipal.

Diterbitkan 09 Februari 2026, 19:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuasa hukum Nadiem puas, saksi LKPP tegaskan prosedur pengadaan Chromebook sesuai.
  • Mekanisme harga SRP dan audit BPKP tidak temukan kemahalan harga Chromebook.
  • Jaksa berpandangan harga ditentukan kementerian/prinsipal, berpotensi rugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kepuasan itu terutama disampaikan terhadap keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, menilai keterangan saksi LKPP menegaskan bahwa proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pembentukan harga Chromebook, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyebut, mekanisme pembentukan harga dilakukan melalui skema Suggested Retail Price (SRP) dan tidak ditemukan adanya kemahalan harga sebagaimana yang dipersoalkan selama ini.

Sejalan dengan itu, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya seharusnya sudah dapat dibebaskan. Menurut dia, keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa eks pendiri Gojek tersebut tidak terlibat dalam perkara pengadaan Chromebook.

Ari juga menyampaikan bahwa dari dua dakwaan jaksa, yakni terkait kebijakan penggunaan Chrome OS dan pengadaan unit laptop, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menunjukkan adanya harga yang terlalu mahal.

Ia menegaskan, para saksi dari LKPP menyatakan harga pengadaan sudah sesuai prosedur dan merupakan harga terendah, serta disampaikan secara independen tanpa adanya penerimaan uang.

 

Pandangan Berbeda Jaksa

Namun demikian, jaksa penuntut umum memiliki pandangan berbeda. Jaksa Roy Riady menyatakan penentuan harga pengadaan pada periode 2020–2021 ditentukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal, bukan oleh LKPP.

Menurut Roy, karena harga dinilai cenderung tinggi, pada 2022 dilakukan konsolidasi pengadaan yang mencakup negosiasi harga. Namun, dalam proses tersebut para prinsipal disebut tidak bersedia membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan.

Roy menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan negara karena prinsip utama pengadaan barang dan jasa, memperoleh barang berkualitas dengan harga terbaik tidak sepenuhnya terwujud.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, antara lain pejabat dan mantan pejabat LKPP, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta, termasuk Direktur Utama Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6