KPK: Ketua PN Depok Minta Rp 1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan

KPK menyatakan bahwa Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) meminta uang Rp 1 miliar dalam kasus pengurusan sengketa lahan.

Diterbitkan 07 Februari 2026, 00:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ketua PN Depok  I Wayan Eka Mariarta (EKA) meminta uang Rp 1 miliar dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, awalnya PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT Karabha Digdaya.

Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, pada Februari 2025.

"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan saudara BBG (Bambang Setyawan) selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Juru Sita di PN Depok, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER (Berliana Tri Kusuma) selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," sambungnya.

Hanya Diberikan Rp 850 Juta

Asep melanjutkan, Yohansyah Maruanaya dan Berliana Tri Kusuma kemudian bertemu di sebuah restoran daerah Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi.

"Dari hasil pertemuan tersebut, BER menyampaikan kepada saudara TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD, adanya permintaan fee yang dimaksud," jelas dia.

Namun demikian, kata Asep, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta

"Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026," ungkapnya.

Adapun Yohansyah Maruanaya selanjutnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana Tri Kusuma memberikan uang Rp 20 juta kepadanya.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank," Asep menandaskan.

Identitas 5 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Termasuk di antaranya ketua dan wakil ketua PN Depok.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi  terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di  Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Para tersangka adalah, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita barang bukti uang Rp 850 juta, yang digunakan untuk membantu percepatan eksekusi.

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga diduga menerima tambahan gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6