Liputan6.com, Denpasar: Setelah Amrozi dan Imam Samudra, kini giliran Ali Imron bakal menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Vonis yang akan diterima terdakwa utama Kasus Bom Bali itu diduga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum I Gusti Putu Sulaba, yakni 20 tahun. Sebelum mengetuk palu, Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Mulyani akan membacakan putusan setebal 400 halaman. Sidang yang berlangsung di Gedung Wanita Narigraha pada Kamis (18/9) ini, diperkirakan berakhir pukul 16.00 WITA [baca: Ali Imron Divonis Besok].
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Seperti halnya pada persidangan sebelumnya, Ali Imron alias Ale tampak berpenampilan perlente. Dia mengenakan jas, dasi, dan sepatu mengkilap. Kesan bekerja sama dengan aparat penegak hukum inilah yang menguatkan pendapat JPU. Dengan kata lain, walau terbukti bersalah turut merencanakan pengeboman Sari Club dan Paddy`s Cafe, Ali Imron tak perlu dihukum mati [baca: Ali Imron Menangis].
Dibandingkan dengan terdakwa pelaku peledakan Bom Bali yang lain, penampilan dan sikap Ale jauh berbeda. Ia tidak banyak melucu seperti Amrozy atau dingin seperti Imam Samudra dan Ali Ghufron. Tanda-tanda perbedaan sikap Ale sudah terlihat sejak awal ditahan. Ale-lah satu-satunya tersangka yang bersedia menjelaskan cara pemasangan bom di hadapan wartawan di Kepolisian Daerah Bali [baca: Ali Imron Mengaku Membuat Tiga Bom].
Di persidangan, penampilan pria berusia 33 tahun ini juga selalu necis. Berbeda dengan Amrozy, Imam, dan Ali Ghufron yang selalu berpakaian putih-putih. Hal mengejutkan lainnya adalah, ia mengakui perbuatannya salah. Ale juga tidak menginginkan para muridnya di pesantren meniru langkahnya. Dalam pembelaannya, Ale mengakui kembali kesalahannya.
Semua sikap ini dinilai jaksa sebagai hal yang kooperatif. Mungkin karena itulah, jaksa menghadiahi Ale dengan tuntutan 20 tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan daripada vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Imam Samudra dan Amrozi. Padahal, melihat kadarnya, kesalahan Ale sama berat dengan kedua tersangka utam Kasus Bom Bali tersebut.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Seperti halnya pada persidangan sebelumnya, Ali Imron alias Ale tampak berpenampilan perlente. Dia mengenakan jas, dasi, dan sepatu mengkilap. Kesan bekerja sama dengan aparat penegak hukum inilah yang menguatkan pendapat JPU. Dengan kata lain, walau terbukti bersalah turut merencanakan pengeboman Sari Club dan Paddy`s Cafe, Ali Imron tak perlu dihukum mati [baca: Ali Imron Menangis].
Dibandingkan dengan terdakwa pelaku peledakan Bom Bali yang lain, penampilan dan sikap Ale jauh berbeda. Ia tidak banyak melucu seperti Amrozy atau dingin seperti Imam Samudra dan Ali Ghufron. Tanda-tanda perbedaan sikap Ale sudah terlihat sejak awal ditahan. Ale-lah satu-satunya tersangka yang bersedia menjelaskan cara pemasangan bom di hadapan wartawan di Kepolisian Daerah Bali [baca: Ali Imron Mengaku Membuat Tiga Bom].
Di persidangan, penampilan pria berusia 33 tahun ini juga selalu necis. Berbeda dengan Amrozy, Imam, dan Ali Ghufron yang selalu berpakaian putih-putih. Hal mengejutkan lainnya adalah, ia mengakui perbuatannya salah. Ale juga tidak menginginkan para muridnya di pesantren meniru langkahnya. Dalam pembelaannya, Ale mengakui kembali kesalahannya.
Semua sikap ini dinilai jaksa sebagai hal yang kooperatif. Mungkin karena itulah, jaksa menghadiahi Ale dengan tuntutan 20 tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan daripada vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Imam Samudra dan Amrozi. Padahal, melihat kadarnya, kesalahan Ale sama berat dengan kedua tersangka utam Kasus Bom Bali tersebut.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/400271/original/180903bAliImron.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327170/original/046346200_1782196768-AP26174048235003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262481/original/011971700_1781803398-Croatia_s_Luka_Modric.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322381/original/046006400_1782191324-063_2282870144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258680/original/053706900_1781401116-Folarin_Balogun.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8317670/original/089667300_1782185621-AP26174019661970.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260107/original/053673600_1781571207-Preskon_Prancis-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5455280/original/047575700_1766643618-000_88YV4YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8315631/original/085066700_1782183105-AP26173665939735.jpg)