Kasus Nadiem Makarim: Saksi Ungkap Pembagian Uang USD 30.000 Terkait Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Diterbitkan 02 Februari 2026, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Pejabat Kemendikbudristek Dhany Hamiddan akui terima uang korupsi Chromebook.
  • Dhany membagikan uang ke pejabat lain, klaim sudah dikembalikan ke penyidik.
  • Sebagian uang digunakan Dhany untuk membeli 16 laptop staf Kemendikbudristek.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), menghadirkan Dhany Hamiddan Khoir selaku Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, sebagai saksi untuk Terdakwa, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dhany mengakui, dirinya menerima sejumlah uang dari proyek tersebut dan membagikannya ke beberapa pihak, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham dan Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto.

Namun di hadapan majelis hakim, dia menegaskan uang itu sudah dikembalikan ke pihak penyidik kejaksaan.

"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30.000 Saudara bagikan ya? Dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16.000 benar ya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

"Benar," akui Dhany.

"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa.

"Sudah dikembalikan," tegas dia.

Dhany mengaku, uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop itu masing-masing senilai Rp 6 juta.

"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.

"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh pembelajaran jarak jauh (PJJ) Pak," jawab Dhany.

Sebagai informasi, pada kasus ini, Nadiem didakwa melakukan praktik korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Jaksa Hadirkan 7 Saksi

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Sebagai terdakwa, Nadiem mengaku siap menjalani sidang meski dalam kondisi kesehatan yang kurang fit.

“Saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun atas rekomendasi dokter, saya masih harus membutuhkan tindakan medis selama lima hari setelah ini di rumah sakit,” kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026).

Mendengar hal itu, majelis hakim meminta tim pengacara dan tim jaksa untuk melihat langsung kondisi Nadiem. Jika dirasa mendesak, pihaknya akan menerbitkan administrasi secara belakangan.

“Silakan PH maupun JPU yang melihat terdakwa, tindakan apa yang diperlukan. Nanti untuk administrasi belakangan, tindakan dulu pada terdakwa. Nanti kami tunggu laporan dari PU, surat dari RS YBS, dan berita acara, apakah terdakwa sudah kembali ke ruang tahanan atau bagaimana. Demikian,” tutur majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto.

 

Saksi

Sebagai informasi, pada sidang hari ini, tim jaksa bakal menghadirkan tujuh orang saksi, mereka adalah:

1. Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek

2. Bambang Hadiwaluyo, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo

3. Dhany Hamidan Khoir, Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek

4. Suhartono Arham, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek

5. Wahyu Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SD di Kemendikbudristek

6. Mariana Susy, Rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi

7. Noviyanti Chen

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6