Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Fatahillah menilai Kejaksaan Agung dapat menyelidiki perkara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sepanjang Kejagung memiliki bukti atau petunjuk adanya tindak pidana.
Menurut Fatahillah, perkara yang telah di-SP3 bukan perkara yang telah masuk ke pokok perkara, sehingga secara hukum masih dimungkinkan untuk diproses oleh lembaga penegak hukum lain.
“Jadi jika memang ada tindak pidana dan Kejagung memiliki bukti atau petunjuk adanya tindak pidana, Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ungkap Fatahillah.
Advertisement
Ia menambahkan, perlu dilihat apakah perkara yang saat ini ditangani Kejagung sama persis atau tidak dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK.
Bahkan jika substansinya sama, Fatahillah menyebut KPK pun dapat membuka kembali perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Fatahillah menegaskan tidak ada yang keliru dari langkah Kejagung selama seluruh proses dilakukan secara objektif dan sesuai hukum. Ia juga mengingatkan bahwa perkara yang tengah ditangani Kejagung masih berada pada tahap penyelidikan.
“Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Kalau dikatakan (KPK) belum cukup bukti, kalau Kejagung memiliki bukti yang kuat. Saya rasa ini Kejagung juga masih penyelidikan, belum penetapan tersangka. Jadi masih harus kita lihat lagi,” papar Fatahillah.
Terkait dugaan kerugian negara senilai Rp2,7 triliun dalam perkara tersebut, Fatahillah menekankan pentingnya pembuktian melalui audit lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Kalau masih dugaan berarti memang masih panjang penyidikannya, karena masih membutuhkan audit dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kehutanan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843315/original/041301600_1716764000-20240526_123544.jpg)
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut kegiatan tersebut hanya berupa pencocokan data.
“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, Kamis (8/1/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan pengawalan personel Tentara Nasional Indonesia. Penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dihimpun dalam beberapa kontainer.
Kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara sebelumnya pernah ditangani KPK sejak 2017. Dalam penyidikan itu, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dan menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan. Sejumlah IUP bahkan disebut diterbitkan hanya dalam satu hari dan berada di atas lahan milik PT Aneka Tambang.
Pada 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun batal karena alasan kesehatan. Setelah itu, perkara tersebut tidak berlanjut hingga akhirnya KPK menerbitkan SP3 pada 17 Desember 2024, yang baru diketahui publik pada 23 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dengan terbitnya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur.
“Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi.
Pada Rabu (31/12/2025), Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara. Anang Supriatna menyebut penyidikan tersebut telah dimulai sejak Agustus–September 2025.
“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5455890/original/035816000_1766742843-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_16.50.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/134/original/013530700_1671867028-WhatsApp_Image_2022-12-24_at_14.27.25.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069658/original/011721400_1780914672-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8427722/original/037447400_1782316539-43288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7896475/original/043029700_1780725740-IMG_2910.jpg)