Terumbu Karang Selat Bali Jadi Fokus Pengawasan BBKSDA Jatim

Terumbu karang Selat Bali diawasi hingga kedalaman 25 meter.

Diterbitkan 30 Januari 2026, 17:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BBKSDA Jatim awasi budidaya karang hias di Selat Bali hingga 25 meter.
  • Pemeriksaan meliputi data, penyelaman, identifikasi, dan kondisi kesehatan karang.
  • Tujuannya memastikan budidaya selaras konservasi dan keberlanjutan ekosistem laut.

Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan pengawasan budidaya karang hias di perairan Selat Bali dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi transplantasi karang. Pengawasan tersebut dilakukan hingga kedalaman 25 mener untuk memastikan aktivitas budidaya berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tidak mengganggu kelestarian terumbu karang.

Dalam laman resmi ksdae.kehutanan.go.id, sepanjang  19-23 Januari 2026, tim Resor KSDA Wilayah 12 Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya melalui pencocokan dokumen dan data stok opname, tetapi juga dengan penyelaman langsung ke lokasi rak transplantasi karang hias.

Petugas menyelam pada perairan dangkal dengan kedalaman sekitar 5-7 meter hingga lereng laut pada kedalaman 15-25 meter. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menghitung setiap koloni, mengidentifikasi, serta meniilai kondisi kesehatannya.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa menjaga terumbu karang membutuhkan lebih dari sekadar keberanian menyelam. Tetapi juga menuntut ketelitian ilmiah, kepatuhan pada izin, dan konsisten pengawasan. Dengan pengawasan itu, budidaya karang hias dapat berjalan selaras dengan upaya konservasi serta upayaperlindungan terumbu tetap hidup, dan laut selat Bali terus bernapas untuk masa depan.

Cara BBKSDA Jawa Timur Menjaga Terumbu Karang

1. Pemeriksaan Karang di Perairan Dangkal

Pada perairan dangkal, fokus pemeriksaan diarahkan pada jenis-jenis karang yang rentan terhadap perubahan kualitas lingkunggan perairan. Acropora, Montipora, Porites, Pectinia, Goniopora, Turbinaria, Echinophora, Seriatophora hystrix, hingga Euphyllia cristata diperiksa satu per satu meliputi tingkat kelangsungan hidup, pertumbuhan jaringan, serta indikasi stres lingkungan.

Sementara itu, pada kedalaman 15-25 meter, pemeriksaan difokuskan pada koloni karang masif yang menjadi indikator stabilitas ekosistem lereng terumbu, seperti Favites, Favia, Lobophyllia, dan Acanthastrea.

2.  Pendekatan Berbasis Data dalam Pengawasan Karang Hias

Setiap penyelam menghasilkan catatan rinci yang mencakup jumlah koloni aktif, kondisi  fisik, serta kesesuaiannya dengan dokumen perizinan. Data tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas metode transplantasi, kepadatan rak, dan bagaimana respons karang terhadap arus serta sedimentasi Selat Bali.

3. Pengawasan terhadap Pemegang Izin

Pengawasan dilakukan terhadap pemegang izin transplantasi karang hias, mulai dari perusahaan skala menengah maupun unit budidaya yang beroperasi di bawah koridor perizinan. Melalui pengawasan ini, aktivitas budidaya tidak bergeser menjadi eksploitasi, dan rantai perdagangan karang hias tetap berada dalam batas keberlanjutan.

4. Menjaga Laut Berarti Menjaga Masa Depan

Melalui pengawasan ini, KSDA Jatim menegaskan peran negara sebagai penjaga ekosistem, bukan sekadar regulator administratif. Hasil  pemeriksaan lapangan  akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola budidaya karang hias.

Di selat Bali, upaya konservasi tidak berhenti pada pernyataan kebijakan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan langsung di lapangan, pencatatan data, serta komitmen berkelanjutan untuk memastikan terumbu karang tetap hidup, erbfungsi, dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.

Pengawasan karang hias bukan hanya berfokus pada pemenuhan izin dan pencatatan administratif, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem laut agar terumbu karang tetap berperan sebagai penyangga ekosistem dan sumber penghidupan yang berkelanjutan.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6