LSM di Aceh Desak Penegakan Hukum Usai Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Hutan

LSM di Aceh meminta pemerintah menindaklanjuti proses penegakan hukum kepada perusahaan yang dicabut izinnya atas dugaan perusakan hutan.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau koalisi masyarakat sipil di Aceh mendesak pemerintah untuk melanjutkan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izinnya karena diduga melakukan perusakan hutan serta memastikan upaya pemulihan lingkungan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, pencabutan izin ini harus dibarengi dengan proses pemulihan lingkungan serta penegakan hukum.

"Pencabutan izin harus diikuti pemulihan lingkungan dan penegakan hukum," ujar Shalihin, melansir Antara, Jumat 30 Januari 2026.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil Aceh terkait bencana ekologis Aceh. 

Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah LSM, yakni Walhi Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan Flower Aceh.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di wilayah pulau Sumatera, dan lima perusahaan di antaranya ada di Aceh.

Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas dan peringatan untuk pihak perusahaan lain agar pembalakan liar tidak terulang kembali.

Koalisi juga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk membuka hasil evaluasi serta audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut secara transparan kepada publik. 

Selain itu, pemerintah diminta melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, agar bencana ekologis serupa tidak kembali terjadi di Aceh.

Kerja sama antar instansi ini diharapkan mampu menjadi langkah yang tepat untuk mengatasi kerusakan lingkungan serta meminimalisir risiko bencana ekologis di Aceh.

Pencabutan Izin Perusahaan

Pencabutan izin ini, kata Shalihin, tidak hanya bertujuan untuk menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Terlebih lagi pada daerah yang rusak, khususnya atas kerusakan hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Menurutnya, pemulihan yang tidak terukur hanya akan memindahkan masalah, bukan mencari jalan keluar.

"Tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh," ungkap Shalihin.

Ia menyampaikan, pemerintah juga harus mengevaluasi perusahaan lainnya yang diduga kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis di Aceh, karena beroperasi di DAS.

"Semua perusahaan itu beroperasi di DAS Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara dan Peusangan. Secara konsisten menjadi wilayah terdampak banjir parah, dengan kerusakan hutan dan tata kelola DAS yang semakin memburuk," kata Sigit.

Koalisi juga menyinggung permasalahan ini dengan keseriusan Presiden Prabowo dalam menangani bencana di Aceh.

Menurut mereka, keseriusan itu dapat diwujudkan dengan pencabutan izin dalam mengevaluasi total seluruh perizinan.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku

Dalam pertemuan tersebut disampaikan, penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan harus dijalankan.

Selain itu, upaya audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat sebagai juga menjadi bagian dari upaya mencegah bencana ekologis berulang di Aceh.

Mereka juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh.

Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.

"Termasuk dugaan keterkaitannya dengan praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan di wilayah hulu. Baik dilakukan secara ilegal maupun legal dari pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan," katanya.

Shalihin menekankan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Aceh juga harus memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana.

"Termasuk pemulihan ekosistem, penataan ulang tata ruang, dan penghentian kebijakan pembangunan yang memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan," tutup Shalihin.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6