Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan Sudewo, KPK Bergantian Periksa Kades di Pati

KPK memeriksa 10 saksi, termasuk pejabat Pemkab Pati, untuk mengusut tuntas kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 18:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK selidiki dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan pemerasan melibatkan Sudewo.
  • KPK periksa 10 saksi di Pati, termasuk ajudan Bupati dan Kepala Dispermades.
  • Empat tersangka ditetapkan, yaitu Sudewo dan tiga kepala desa lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton menuntaskan penyidikan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa (Perades) dan pemerasan yang menjerat Sudewo. Untuk melengkapi alat bukti dan membuat terang perkara tersebut, KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Pati.

Berdasarkan informasi yang diterima, sedikitnya 10 orang dihadirkan sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (28/1/2026). Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di Mapolres Pati.

Di antara saksi yang diperiksa adalah ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo, Wisnu Agus Nugroho, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Selain Tri Hariyama dan Wisnu Agus Nugroho, penyidik juga memeriksa Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan.

Saksi lainnya yakni Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor, dan Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu.

Kemudian, Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo, Pramono selaku Kepala Desa Semampir, Mudasir dari unsur swasta, serta Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.

 

 

KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, Tri Hariyama belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat belum mendapat respons.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026 terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
    OTT KPK Bupati Sudewo
  • liputan6
    OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.
    OTT KPK