Ganjil Genap Jakarta Selasa 20 Januari 2026, Ini Ketentuan dan Waktu Berlakunya!

Pada Selasa (20/1/2026), kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan kalender menunjukkan tanggal genap.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Arus mobilitas masyarakat kembali berada dalam pengaturan pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta pada hari kerja ketika aktivitas perkantoran dan layanan publik berjalan normal.

Pada Selasa (20/1/2026), kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan kalender menunjukkan tanggal genap. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas di tengah volume kendaraan yang cenderung tinggi pada hari kedua awal pekan.

Pada hari tersebut, pembatasan kendaraan berdasarkan angka pelat nomor diterapkan dalam dua sesi waktu. Pemberlakuan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, lalu dilanjutkan kembali pada sore sampai malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap, selama tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.

Karena bertepatan dengan tanggal genap, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan beroperasi selama jam pembatasan.

Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan jadwal perjalanan atau memilih alternatif moda transportasi agar tidak melanggar ketentuan.

Peraturan aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain bertujuan mengurangi kemacetan, ganjil genap juga diarahkan untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang beroperasi pada jam sibuk, kualitas udara diharapkan dapat terjaga. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendorong perubahan pola mobilitas masyarakat ke arah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Bagi pengendara, memahami jadwal dan ketentuan ganjil genap menjadi hal krusial agar aktivitas tidak terganggu. Kesalahan sederhana seperti lupa mencocokkan tanggal dengan pelat nomor kerap berujung pada sanksi administratif. Oleh karena itu, pengecekan sebelum berangkat dan perencanaan waktu perjalanan menjadi langkah yang sangat disarankan.

Alternatif perjalanan dapat dimanfaatkan bagi mereka yang pelat kendaraannya tidak sesuai. Mengatur keberangkatan di luar jam pembatasan menjadi solusi praktis, terutama bagi pekerja dengan jam kerja fleksibel.

Penggunaan transportasi umum atau berbagi kendaraan juga dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6