Aksi Nekat Mobil Lawan Arah di Pintu Keluar Tol Dalam Kota Pancoran Berujung Tilang

Sebuah mobil dengan nomor polisi D 1671 UBH nekat melawan arus di pintu keluar Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Tindakan pengemudi itu pun sempat viral di media sosial.

Diterbitkan 19 Januari 2026, 12:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mobil D 1671 UBH melawan arah di Tol Pancoran, viral di media sosial.
  • Polisi menindak pengemudi Honda D 1671 UBH setelah penelusuran CCTV.
  • Pengemudi ditilang, berdalih tidak tahu jalan dan rambu lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil dengan nomor polisi D 1671 UBH nekat melawan arah di pintu keluar Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Tindakan pengemudi itu pun sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, seorang pengguna jalan yang hendak keluar melalui off ramp Pancoran, terkejut kala melihat sebuah mobil melaju berlawanan arah. Terkait kejadian ini, Ditlantas Polda Metro Jaya pun turun tangan menindak si pengemudi mobil.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dhanar Dono menerangkan, pihaknya menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kendaraan. Hasil penelusuran memastikan mobil yang melawan arus jenis Honda dengan pelat nomor D 1671 UBH.

Petugas lalu mendatangi pemilik kendaraan di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

"Menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran lalu lintas yang saat ini ramai di media sosial mobil melawan arus di off ramp . Langkah-langkah yang telah kami lakukan adalah melakukan adalah melakukan penelusuran dari kamera CCTV yang ada bahwa kendaraan tersebut adalah jenis Honda, dengan pelat nomor D1671 UBH," kata Dhanar kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

 

Ngaku Tak Tahu Jalan

Dia mengatakan, pengemudi mobil tersebut akhirnya dikenai sanksi tilang dengan nomor G 2794106, sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

"Setelah kami menemukan kendaraan tersebut. Kami melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan dengan tilang," ucap dia.

Kepada polisi, pelanggar berdalih tak paham kondisi jalanan. "Tidak tahu jalan, karena tidak memperhatikan rambu lalu lintas,"tutup Dhanar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6