Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026). Menurut Budi, permohonan restorative justice diajukan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Advertisement
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata dia dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
Temui Jokowi di Rumahnya
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan tersangka kasus pencemaran nama baik kasus ijazah palsu, Eggi Sudjana dengan Damai Hari Lubis. Mantan Wali Kota Solo itu meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan restorative justice terhadap keduanya.
Jokowi mengatakan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menemuinya di rumah pribadi Jalan Kutai Utara No 1 Sumber, Banjarsari, Solo pada Kamis, 8 januari 2026 lalu. Mereka didampingi pengacara, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) Darmizal dan Sekjen Rejo Rakhmad.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi berharap, hasil pertemuan silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan restorative justice. Diketahui, keduanya telah mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Advertisement
Duduk Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan dokumen ijazah Jokowi asli dan sah. Kepastian itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri setelah menyita 723 item barang bukti untuk mendalami laporan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi terkait terkait dugaan pencemaran nama baik.
Asep menyebut, salah satu barang bukti yakni dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah sah dan asli. Keterangan itu kemudian diperkuat dengan hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Delapan Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, mulai dari Itwasda, Wasidik, Propam, hingga Bidkum Polda Metro Jaya
Dia membeberkan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Adapun, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakanPasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," ucap dia.
Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
"Untuk klaster kedua, dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," ucap dia.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, membeberkan alasan di balik pembagian dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurut dia, pembagian tersebut berdasar hasil penyidikan dan perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka. Dalam hal ini, kata dia, penyidik melakukan analisis dari fakta penyidikan di lapangan.
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
"Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," dia menandaskan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804502/original/015234600_1422864214-budi_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313190/original/055653000_1785593621-227880.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313540/original/037251000_1785651975-227883.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312803/original/079850600_1785559829-224787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313168/original/089717100_1785591286-227216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573660/original/028626000_1777948829-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-05T093819.531.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295088/original/038010600_1783912968-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-13T101127.805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8542657/original/075326500_1782481401-WhatsApp_Image_2026-06-26_at_17.40.22__1_.jpeg)