Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, Jumat (16/1/2026), aktivitas masyarakat biasanya tetap tinggi meski bertepatan dengan tanggal merah hari libur nasional.
Pada momen Isra Miraj yang jatuh Jumat (16/1/2026), aturan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta dipastikan tidak diberlakukan.
Meski tanggal tersebut merupakan tanggal genap, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih leluasa karena kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan seiring statusnya sebagai tanggal merah.
Advertisement
Peniadaan aturan ini mengacu pada ketentuan resmi yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari libur nasional serta cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Isra Miraj sebagai hari besar keagamaan nasional masuk dalam kategori tersebut, sehingga pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor akhir kendaraan saat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan skema pembatasan.
Dalam kondisi normal, ganjil genap diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu yang sama setiap harinya. Pembatasan berlaku pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sore hingga malam hari pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.
Namun khusus pada Jumat yang bertepatan dengan peringatan Isra Miraj ini, ketentuan jam tersebut tidak diberlakukan sama sekali. Artinya, sepanjang hari pengendara bebas melintas tanpa khawatir terkena sanksi ganjil genap.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ibadah, silaturahmi, maupun aktivitas rekreasi jelang akhir pekan.
Seperti yang kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja dan dikecualikan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi masyarakat dalam merencanakan mobilitasnya.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Meski aturan tidak berlaku, pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kepadatan kendaraan berpotensi meningkat karena banyak warga memanfaatkan hari libur untuk bepergian.
Oleh karena itu, pengendara disarankan tetap mematuhi rambu lalu lintas, menjaga jarak aman, serta mengatur waktu perjalanan dengan baik agar tidak terjebak kemacetan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953218/original/020932800_1727292719-WhatsApp_Image_2024-09-25_at_19.25.57_87ab39a8.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3561708/original/091840400_1630814424-20210905-Akhir-pekan-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku-selama-PPKM-ANGGA-4.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7669455/original/089727000_1780463646-Ahok_cek_fakta_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302208/original/030738800_1784536511-Screenshot_2026-07-20_150334.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507012/original/063330600_1771481312-baznas_ramadan_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4883441/original/038704600_1720115557-WhatsApp_Image_2024-07-05_at_00.47.16_bafcfb5f.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301617/original/065063300_1784505165-ar1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301608/original/075036800_1784503489-TORRES_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301667/original/044600200_1784511418-messi_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302473/original/030559500_1784555002-Spain_s_Gavi__left__falls_as_he_scuffles_with_Argentina_s_Leandro_Paredes__5__and_Thiago_Almada.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258400/original/000932100_1781342638-063_2281325777.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301814/original/084260800_1784520494-simeone.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5163925/original/080587200_1742089761-madrid_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293816/original/090553700_1783751992-Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302437/original/062865000_1784549461-Argentina_s_Lionel_Messi__10__takes_a_corner_watched_by_Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302430/original/022838000_1784547974-FIFA_President_Gianni_Infantino__left__and_President_Donald_J._Trump__center__congratulate_Spain_s_Pau_Cubars__.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302353/original/019992900_1784542330-000_C2LP6JB.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008814/original/078447400_1651062765-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)