Anggaran Terbatas, Dishub DKI Sebut Subsidi TransJakarta di 2026 Baru Cukup untuk 9 Bulan

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, anggaran subsidi transportasi di 2026 belum sepenuhnya aman termasuk bagi TransJakarta.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 10:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, anggaran subsidi transportasi di 2026 belum sepenuhnya aman termasuk bagi TransJakarta yang dipastikan belum memperoleh anggaran untuk bisa mengakomodasi kebutuhan layanan selama satu tahun penuh.

Pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 15 triliun menjadi penyebab utama seretnya anggaran transportasi massal di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pemangkasan DBH memaksa Pemprov DKI melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pada alokasi subsidi transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

"Karena ada pemotongan DBH kurang Rp15 triliun, sehingga untuk anggaran Transjakarta maupun MRT dan LRT itu belum bisa full diakomodir dalam APBD," ujar Syafrin dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Dia menjelaskan, akibat keterbatasan anggaran tersebut, subsidi Transjakarta yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini baru mampu menutup operasional layanan selama sekitar sembilan bulan.

"Untuk Transjakarta sendiri kami perhitungkan baru bisa meng-cover sekitar sembilan bulan," ucap Syafrin.

Meski demikian, Syafrin optimistis kekurangan subsidi tersebut dapat ditutup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan (APBD-P).

"Untuk triwulan keempat nanti kita harapkan bisa ditutupi dari pembahasan APBD Perubahan," terang dia.

 

Anggaran Tak Akan Ganggu Komitmen Pemprov DKI Jakarta

Syafrin juga menegaskan, keterbatasan anggaran tidak akan mengganggu komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam pemenuhan subsidi transportasi publik, termasuk rencana memperluas penerima manfaat subsidi Transjakarta.

"Efisiensi subsidi dilakukan tanpa mengurangi kualitas maupun cakupan layanan transportasi yang saat ini telah diterima masyarakat," ucap dia.

"Subsidi terus kita lakukan efisiensi tentunya, tetapi tidak mengurangi layanan yang diberikan dan atau yang telah diterima masyarakat saat ini," sambung Syafrin.

Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sebanyak 6.793 barang tertinggal di seluruh layanan sepanjang tahun operasional 2025, namun dari jumlah tersebut 1.802 barang telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Barang dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi, di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026 seperti dilansir Antara.

 

Transjakarta Catat 6.793 Barang Tertinggal Sepanjang 2025, Sebanyak 1.802 Dikembalikan ke Pemilik

Berdasarkan data operasional, titik dengan intensitas temuan barang tertinggi berada pada layanan BRT Koridor 1 (Blok M – Kota) dan Halte Integrasi CSW, yang merupakan titik mobilisasi utama penumpang di Jakarta.

Tjahyadi mengatakan, Transjakarta memberlakukan aturan masa simpan barang. Barang temuan yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu 90 hari kerja akan diproses lebih lanjut, baik melalui pemusnahan maupun dihibahkan untuk kepentingan sosial.

Ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, langkah hibah juga selaras dengan pilar ESG, di mana barang-barang yang masih layak pakai dapat memberikan manfaat sosial bagi komunitas yang membutuhkan, alih-alih menjadi limbah yang tidak terkelola.

"Pengelolaan barang tertinggal dilakukan secara sistematis, digital, dan berbasis prosedur yang jelas," kata dia.

Penumpang yang merasa kehilangan barang dapat segera melapor kepada petugas di lapangan atau menghubungi kanal resmi Customer Care Transjakarta.

Tjahyadi memastikan setiap barang milik penumpang dikelola dengan standar integritas tinggi, memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan Transjakarta.

Transjakarta terus memperkuat sistem pengelolaan barang tertinggal (Lost and Found) sebagai bagian dari transformasi layanan pelanggan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta Environmental, Social, and Governance (ESG).

Tak hanya itu, tambah Tjahyadi, penguatan sistem "lost and found" bukan sekadar prosedur operasional rutin, melainkan komitmen dalam melindungi hak-hak penumpang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6