KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terima Dana Korupsi Kuota Haji

Budi mengatakan, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang.

Diterbitkan 14 Januari 2026, 19:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK memiliki bukti aliran dana korupsi haji ke Aizzudin Abdurrahman, Ketua PBNU.
  • Aizzudin membantah menerima uang atau keterlibatan PBNU dalam kasus kuota haji tersebut.
  • KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka korupsi haji.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti bahwa Aizzudin Abdurrahman menerima uang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Aizzudin merupakan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang.

Selain itu, dia mengatakan KPK ke depannya akan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lainnya, atau dari dokumen maupun barang bukti elektronik.

Aizzudin Bantah Terima Uang

Sementara Aizzudin membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Dia menegaskan tidak terlibat dalam aliran dana yang tengah diselidiki KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ketika ditanya apakah diperiksa KPK mengenai dugaan aliran kasus kuota haji ke PBNU, dia menegaskan hal tersebut tidak ada.

“Enggak, enggak, enggak,” katanya menekankan.

Ketika ditanya kembali mengenai hal tersebut, dia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakannya kepada KPK.

“Ya tanya sama beliau-beliau lah. Insya Allah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, apa pun, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” ujarnya, dilansir Antara.

Kronologi Pengusutan Kasus Kuota Haji

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6