KPK 'Obok-obok' Kantor DJP Terkait Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut, Ini Barang-barang yang Disita

KPK menyita barang bukti dari Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 18:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah Kantor Dirjen Pajak, sita uang suap pajak KPP Madya Jakarta Utara.
  • Penyidik juga menyita dokumen dan bukti elektronik terkait kasus suap pajak.
  • Sebelumnya, KPK sita 8.000 dolar Singapura dari KPP Madya Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledehan di Kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta yang berlangsung hari ini. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari perkara suap pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.

"Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Namun Budi mengaku jumlah uang disita belum dapat disampaikan nominalnya karena masih dalam proses hitung.

Selain uang, lanjut Budi, penyidik KPK juga menyita barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik terkait yang berkaitan dengan kasus.

"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," jelas Budi.

Sebagai informasi, barang bukti disita hari ini bersumber dari dua ruangan, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dolar Singapura Disita dari Penggeledahan KPP Madya Jakut

Diketahui, sebelumnya penyidik KPK pada 12 Januari 2026 juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00-22.00 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita baeang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas senilai 8.000 dolar Singapura

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6