KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara, Uang 8.000 Dolar Singapura Disita

Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp 105.396.800.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 15:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah KPP Madya Jakut, sita 8.000 dolar Singapura terkait kasus pajak.
  • Penggeledahan lanjutan OTT dugaan pengaturan pajak sektor tambang.
  • Lima tersangka ditetapkan, termasuk pejabat pajak dan konsultan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026, kemarin. Uang pecahan dolar Singapura disita dari lokasi.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp 105.396.800. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, 8.000 dolar Singapura sama dengan Rp 104.291.280.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pengaturan Pajak di Sektor Tambang

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6