Eksepsi Nadiem Ditolak Hakim, Pakar Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Sah dan Kuat

Perkara yang menjerat Nadiem Makarim dinilai sebagai tindak pidana khusus dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak tanpa dasar kuat.

Diterbitkan 12 Januari 2026, 15:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan penolakan tersebut, majelis menyatakan dakwaan jaksa sah secara hukum dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan sela tersebut, Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah melalui proses yang matang dan tidak dilakukan secara gegabah.

Menurut Parulian, perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu merupakan tindak pidana khusus dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak tanpa dasar kuat.

“Saya yakin tidak sembarangan (menersangkakan dan mendakwa Nadiem), karena orang yang didakwa juga bukan orang sembarangan. Dan perbuatannya bukan pidana konvensional, tapi pidana khusus yang banyak tindakannya saling terkait,” ujar Parulian saat dihubungi.

Ia menjelaskan, dalam perkara pidana khusus, unsur-unsur yang harus dibuktikan sangat kompleks dan saling berkaitan. Salah satunya terkait mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog dengan jumlah pengadaan yang sangat besar.

“Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri. Itu kan sekitar 1,5 juta laptop, jumlahnya sangat besar. Sehingga banyak pelaku usaha yang ikut di dalamnya,” jelasnya.

Parulian juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan tersebut dengan relasi bisnis, termasuk investasi Google Chrome di Gojek yang didirikan Nadiem Makarim. Hal itu, menurutnya, semakin menegaskan karakter khusus perkara ini.

“Begitu juga terkait dengan Gojek yang disinyalir terafiliasi saham secara aktif. Makanya ini pidana khusus, sangat kompleks dan harus dibedah satu per satu,” katanya.

 

 

Profesionalisme Jaksa Akan Benar-benar Diuji

Parulian menegaskan, seluruh dakwaan jaksa akan diuji secara terbuka di persidangan. Di tahap pembuktian itulah, kata Parulian, profesionalisme jaksa dan argumentasi hukum terdakwa akan benar-benar diuji.

“Tuduhan bahwa dakwaan itu kabur tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pembuktian pidana khusus. Pembuktiannya memang tidak sesederhana perkara pidana umum,” ujarnya.

Parulian menambahkan, jaksa harus mampu membuktikan secara konkret adanya keuntungan tertentu, termasuk dugaan kenaikan saham atau manfaat ekonomi lain, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kebijakan terdakwa saat menjabat.

“Jaksa harus membuktikan itu. Dan itu tidak mudah membuktikannya,” ungkapnya.

Terkait narasi kriminalisasi terhadap Nadiem yang berkembang di ruang publik, Parulian menilai penilaian tersebut masih terlalu dini. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan akan teruji melalui pembuktian di persidangan.

“Baru nanti akan terlihat secara terang benderang apakah ada kriminalisasi atau tidak. Ini akan sangat kompleks pembuktiannya, mulai dari kegiatan ekonomi, siapa yang diuntungkan pasar, apakah langsung atau tidak langsung, sampai soal afiliasi saham,” pungkas Parulian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6