Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan jaksa menyerahkan daftar barang bukti dan laporan audit BPKP kepada kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelum sidang pembuktian. Perintah itu tercantum dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (12/1/2026).
Majelis menyatakan tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan audit dalam berkas perkara tidak membuat surat dakwaan batal atau tidak sah. Majelis menyebut syarat surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru dan tidak mewajibkan kelengkapan dokumen tersebut sejak awal.
Namun demikian, untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara, majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian.
Advertisement
"Menimbang bahwa terhadap perlawanan mengenai berkas perkara tidak lengkap, advokat mendalilkan bahwa terdakwa tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP. Terhadap dalil tersebut penuntut umum dalam pendapatnya menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan," kata Hakim.
Usai putusan sela dibacakan, jaksa penuntut umum sempat menyatakan keberatan. Jaksa berpendapat KUHAP tidak mengatur kewajiban penyerahan salinan alat bukti kepada terdakwa, karena pembuktian berada di tangan penuntut umum.
Jaksa juga berdalih bahwa dalam KUHAP baru berlaku asas keseimbangan pembuktian, di mana penuntut umum dan terdakwa sama-sama diberi kesempatan menghadirkan alat bukti di persidangan. Menurut jaksa, alat bukti cukup diperlihatkan di persidangan dan tidak harus diberikan salinannya.
"Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP," ucap dia.
Jaksa Khawatir Audit BPKP Disalahgunakan
Jaksa bahkan mengaku khawatir laporan audit BPKP disalahgunakan di luar konteks persidangan.
"Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini kami khawatir akan di mohon maaf akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan karena kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan bukan di luar persidangan Yang Mulia," ucap dia.
Karena itu, jaksa menyatakan hanya bersedia menyerahkan laporan audit kepada majelis hakim untuk diperlihatkan di persidangan, bukan disalin untuk terdakwa.
"Penuntut umum hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara a quo dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP RI untuk diberikan kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan," ucap dia.
Â
Advertisement
Audit BPKP Harus Diserahkan ke Nadiem
Mendengar itu, Majelis hakim menegaskan perintah penyerahan audit sudah jelas tercantum dalam putusan sela dan tak perlu diperdebatkan lagi.
"Saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit ya untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum pembuktian," ucap Hakim.
Hakim menyatakan kesempatan mempelajari laporan audit diperlukan untuk menjamin keseimbangan dan rasa keadilan dalam persidangan.
"Sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempelajari. Sehingga terhadap hal-hal disampaikan oleh penuntut umum tadi saya pikir tidak perlu ditanggapi dan sudah jelas diutarakan di dalam putusan sela tadi, ujar dia.
Â
Preseden Penting untuk Perkara Korupsi
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyambut baik perintah tersebut. Dia menilai audit BPKP merupakan dasar utama dakwaan sehingga harus dipelajari secara menyeluruh agar pembelaan dapat dilakukan secara adil dan proporsional, tidak hanya untuk perkara Nadiem, tetapi juga sebagai preseden bagi perkara-perkara lain ke depan.
"Bayangkan kalau nanti ke depan-ke depan nanti dalam semua terdakwa tidak ada keseimbangan, tidak ada keseimbangan bagaimana seseorang tidak paham, dia hanya membaca dakwaan, yang dakwaan tersebut tidak lengkap. Karena dakwaan itu dasar utamanya adalah audit BPKP tersebut. Sehingga audit BPKP itu preseden ke depan itu memang harus dilampirkan bersamaan ketika disampaikan dakwaan," ujar dia.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dody Abdulkadir, meminta majelis hakim menetapkan batas waktu yang patut bagi penyerahan laporan audit BPKP, mengingat sidang berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang menurut KUHAP merupakan bagian dari alat bukti.
"Artinya tidak bisa begitu sidang baru mau dimulai untuk memeriksa saksi baru laporan itu diberikan. Namun mohon pertimbangan penetapan mengenai waktu yang patut sebagai batas waktu kami menerima laporan audit BPKP," tandas dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan jaksa menyerahkan daftar barang bukti dan laporan audit BPKP kepada kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelum sidang pembuktian. Perintah itu tercantum dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (12/1/2026).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/569920/original/073763900_1744978909-20250226_142410.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5470368/original/010626800_1768203563-IMG_8075.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884476/original/045757800_1764335001-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_20.01.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711445/original/003693600_1782792455-000_B8QK6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/8749280/original/049116200_1782824629-live-tea-sidang-e3adea.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715582/original/097467900_1782810896-nad3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715587/original/063450600_1782810897-nad7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713165/original/081695900_1782795242-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_11.05.07__3_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)