Kasus Chromebook, Pakar Prediksi Hakim Tolak Eksepsi Nadiem

Secara teori hukum acara pidana maupun berdasarkan praktik yurisprudensi, substansi eksepsi yang diajukan Nadiem telah masuk ke pokok perkara.

Diterbitkan 10 Januari 2026, 05:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eksepsi Nadiem Makarim berpeluang ditolak karena masuk pokok perkara.
  • Eksepsi seharusnya fokus pada persoalan formal, bukan substansi dakwaan.
  • Klaim Nadiem tidak batalkan dakwaan; jaksa harus siapkan bukti kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menilai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek berpeluang besar ditolak majelis hakim.

Menurut Suparji, secara teori hukum acara pidana maupun berdasarkan praktik yurisprudensi, substansi eksepsi yang diajukan Nadiem telah masuk ke pokok perkara.

“Dengan eksepsi seperti itu, secara teoritis dan yuridis, baik eksepsi maupun yurisprudensi, kemungkinan eksepsi Nadiem tidak mudah dikabulkan majelis hakim,” kata Suparji.

Ia menjelaskan, majelis hakim umumnya akan menilai apakah eksepsi masih berada dalam ranah formal atau sudah menyentuh substansi perkara. Dalam eksepsi tersebut, Nadiem antara lain menyebut dakwaan jaksa “tidak cermat dan tidak jelas”.

“Kalau sudah bicara soal unsur, itu berarti sudah masuk ke pokok perkara. Hakim cenderung akan melihat itu sebagai materi pembuktian di persidangan, bukan dalam eksepsi,” ujar Suparji.

Suparji menegaskan, eksepsi seharusnya berfokus pada persoalan formal, seperti kompetensi absolut atau relatif pengadilan. Misalnya, perkara yang seharusnya disidangkan di pengadilan umum tetapi diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi, atau sengketa kewenangan wilayah pengadilan.

“Eksepsi itu bicara soal kompetensi absolut atau kompetensi relatif. Misalnya seharusnya disidang di Semarang, tetapi disidangkan di Jakarta,” jelasnya.

Dalam aspek substansi, Suparji menilai argumentasi Nadiem yang menyebut dirinya tidak mungkin melakukan korupsi karena merupakan pengusaha sukses dan berasal dari keluarga antikorupsi, tidak berimplikasi pada batalnya dakwaan jaksa.

“Itu hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim. Soal terpenuhinya unsur korupsi tetap akan diuji melalui pembuktian di persidangan,” kata Suparji.

Ia menambahkan, penjelasan tersebut tidak membantah unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa.

“Penjelasan itu tidak menjawab apakah unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau unsur merugikan keuangan negara, terpenuhi atau tidak,” paparnya.

Bagaimana dengan Klaim Nadiem Tak Terima Uang dari Chromebook?

Terkait klaim Nadiem yang menyebut tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook, Suparji menegaskan bahwa unsur memperkaya dalam tindak pidana korupsi tidak terbatas pada pelaku secara pribadi.

“Sifat memperkaya itu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga orang lain atau korporasi secara melawan hukum,” ujarnya.

Suparji juga menyinggung maraknya narasi di media sosial yang membandingkan perkara Nadiem dengan kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi. Menurutnya, narasi tersebut digunakan sejumlah pihak untuk mendorong pembebasan Nadiem dari jerat hukum.

“Ini menjadi tantangan bagi jaksa penuntut umum dalam perkara Nadiem,” kata Suparji.

Ia menilai jaksa akan sangat berhati-hati dan dituntut menghadirkan alat bukti yang kuat dalam pembuktian di persidangan.

“Jaksa harus memastikan pembuktian dilakukan secara cermat agar kasus-kasus sebelumnya, seperti pemberian abolisi atau rehabilitasi, tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6