Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, KPK: Secepatnya Ditahan

KPK menyebut surat penetapan tersangka juga sudah dikirimkan langsung pada Yaqut Cholil Qoumas.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 18:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka korupsi kuota haji.
  • KPK belum menahan Yaqut, namun penahanan akan segera dilakukan.
  • Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan menteri Agama periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Meski menyandang status tersangka, Yaqut belum ditahan oleh KPK.

"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Meski segera dilakukan, KPK memastikan penahanan tidak dilakukan hari ini.

"Bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita (tahan), nanti kami akan lakukan," tegasnya.

Surat Penetapan Tersangka Sudah Dikirim

KPK menyebut penetapan tersangka ini juga tertulis dalam surat yang sudah dikirimkan kepada Yaqut.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," pungkasnya.

 

Kronologi Penetapan Gus Yaqut Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6