Hakim Belum Bergeming soal Permintaan Jaksa Sita Tanah dan Bangunan Milik Nadiem

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan belum mengambil sikap atas permohonan izin penyitaan yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Diterbitkan 08 Januari 2026, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Majelis hakim belum putuskan permohonan penyitaan jaksa dalam kasus Nadiem.
  • Pengacara Nadiem keberatan, belum terima bukti audit kerugian negara.
  • Hakim akan bahas penyitaan nanti, fokus pada putusan sela eksepsi terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum bersikap atas permohonan izin penyitaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Permohonan tersebut baru diterima majelis dan akan dibahas dalam persidangan. Hal itu terungkap pada sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025). Ketika itu, Hakim menyampaikan adanya permohonan penyitaan dari jaksa.

"Juga dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan. Benar ya," kata Hakim, Purwanto S Abdullah, Kamis (8/1/2026).

Dia menyampaikan belum menyikapi permohonan tersebut. Hakim akan memberi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan pendapat sebelum diputuskan.

"Oke. Juga untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," ujar dia.

Sementara itu, Pengacara Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menyampaikan keberatan. Hingga kini mereka belum menerima alat bukti berupa laporan hasil audit penetapan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar dakwaan.

Padahal, dokumen tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan sela.

"Untuk diketahui sampai dengan saat ini kami penasihat hukum dan terdakwa belum menerima alat bukti mengenai penetapan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai perhitungan dan penetapan kerugian negara, untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis di dalam menyusun putusan sela," ujar Dodi

"Baik, untuk hal tersebut majelis hakim juga belum menerima ya. Dan majelis hakim sampaikan untuk maksudnya mungkin laporan hasil audit," timpal Purwanto S Abdullah.

 

Minta Penjelasan Lebih Lanjut

Soal penyitaan, Dodi juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait objek yang hendak disita jaksa. Belakangan diketahui penyitaan itu menyasar tanah dan bangunan di kawasan Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dodi menyatakan keberatan. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Tipikor, penyitaan hanya dapat dilakukan jika sudah ada bukti konkret terdakwa menerima keuntungan dari tindak pidana.

Sementara hingga kini, menurut mereka, belum ada perhitungan resmi yang menyebutkan secara jelas besaran keuntungan yang diterima terdakwa.

Dia menilai tindakan penyitaan berpotensi melanggar Pasal 18 UU Tipikor serta bertentangan juga dengan hak-hak terdakwa

"Oleh karena itu secara lisan, dengan ini, kami mnenyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim," ucap dia.

 

Dibahas di Agenda Lain

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menegaskan permohonan penyitaan akan dibahas pada agenda lain. Dia mengingatkan perkara ini berada pada tahap penentuan apakah eksepsi atau perlawanan terdakwa diterima atau ditolak.

"Dan untuk permohonan ini belum kita pastikan apa perkara ini berlanjut atau berhenti. Kita masih akan bermusyawarah terkait keberastan atau eksepsi atau skrg kuhap baru, perlawanan namanya. Jika ini ternyata perlawanan atau eksepsi dikabulkan, selesaikan. Terhadap itu kami belum menyingkapi, tapi hanya menyampaikan ada permohonan," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6