Sidang Kasus Korupsi Chromebook Panggil Saksi untuk Terdakwa Selain Nadiem Makarim Hari Ini

Pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, dua terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Diterbitkan 06 Januari 2026, 10:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek memasuki tahap persidangan.
  • Nadiem Makarim didakwa rugikan negara Rp2,18 T dan peroleh Rp809,59 M.
  • Dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, jalani pemeriksaan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 memasuki tahap persidangan. Kasus ini turut menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama sejumlah terdakwa lainnya.

Pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, dua terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang diterima dari pengadilan, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.

“Sidang kasus Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda pemeriksaan saksi,” demikian informasi dari pengadilan yang dikutip Selasa (6/1/2025).

 

Nadiem Didakwa Langgar Sejumlah Pasal

Sebagai informasi, sehari sebelumnya persidangan perkara ini menghadirkan Nadiem Makarim. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6