Status Darurat Sipil di Maluku Dicabut

Maluku kini kembali menjadi wilayah tertib sipil. Mendagri Hari Sabarno juga hari ini telah melantik gubernur dan wagub Maluku terpilih. Sejauh ini, situasi Kota Ambon, Maluku, kondusif.

Diterbitkan 15 September 2003, 18:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Ambon: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengumumkan mencabut Status Darurat Sipil di Maluku, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2003. Selanjutnya, Maluku kembali menjadi wilayah tertib sipil. Demikian disampaikan Mendagri seusai melantik Karel Albert Ralahalu dan Muhammad Abdullah Latuconsina sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku di Gedung Baileo Swalima, Karang Panjang, Ambon, Maluku, Senin (15/9) siang.

Tiga hari sebelumnya, Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku Sinyo Haris Sarundayang telah mencabut pemberlakuan jam malam di Ambon [baca: Pertengahan September, Darurat Sipil di Maluku Dicabut]. Kota itu dianggap kondusif. Dan hari ini, praktis tugas Sinyo sebagai sebagai PDSD berakhir seiring dilantiknya gubernur dan wagub terpilih. Sinyo akan ditarik ke Depgadri.

Sementara itu, suasana dan aktivitas warga di Kota Ambon telah berjalan seperti biasa. Kegiatan perekonomian kembali bergairah. Ini terbukti dengan dibukanya sejumlah pertokoan di pusat kota hingga malam hari. Bukan hanya itu. Para pedagang juga terlihat menjajakan dagangannya di emperan toko.(AWD/Sahlan Heluth)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6