Benarkah Kreator Konten Wajib Punya NIB?

Isu tentang kreator konten wajib memiliki Nilai Induk Berusaha (NIB) muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.

Diterbitkan 23 Juni 2026, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menanggapi wacana mengenai kewajiban kreator konten memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal itu dinilai meresahkan para kreator konten.

Kemenekraf kemudian berdialog dengan sejumlah asosiasi kreator dan pelaku industri digital, termasuk Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO). Tujuan audiensi itu untuk memahami sudut pandang dan aspirasi komunitas kreator serta memastikan kebijakan ini tersosialisasikan secara luas.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," kata Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Selasa (23/6/2026).

Riefky menyatakan bahwa kewajiban NIB tidak berlaku bagi semua konten kreator. Kreator yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB.

"Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujarnya.

NIB, sambung dia, juga membuka akses terhadap berbagai bentuk dukungan, mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah dan mitra strategis lainnya.

KBLI untuk Kreator Konten

Mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kata Riefky, pemerintah melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 telah menghadirkan klasifikasi usaha yang lebih relevan bagi berbagai aktivitas kreator digital. Pemerintah mengklaim hal itu perlu dilakukan agar kegiatan kreatif dapat tercatat lebih baik dalam sistem ekonomi nasional.

Kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau pendaftaran ulang, karena izin usaha yang telah terbit tetap sah dan berlaku. Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terdapat perubahan struktur kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.

Kemenekraf memandang perkembangan kreator digital sebagai salah satu penggerak penting ekonomi kreatif Indonesia. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan berdaya saing global.

Kekuatan Ekonomi dari Kreator Konten

Mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, editor dan CEO Inside the Creator LLC, James Louderback, menyebut industri kreator telah menjadi kekuatan ekonomi global baru yang tumbuh sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Nilai ekonomi sektor ini diperkirakan akan mencapai USD 500 miliar atau setara Rp 8.308 triliun (asumsi kurs Rp 16.616 per dolar AS) pada 2028, dan berpotensi menembus USD 600 miliar atau setara Rp 9.969 triliun pada 2030.

Di balik besarnya peluang ekonomi itu, Louderback menegaskan bahwa cara orang menilai kesuksesan kreator kini telah berubah. Industri ini tidak lagi digerakkan oleh seberapa banyak penonton atau pengikut yang dimiliki seseorang, melainkan oleh seberapa besar kepercayaan yang mampu dibangun antara kreator dan audiensnya.

"Likes, followers, dan subscribers kini berarti sangat sedikit. Ini bukan lagi tentang ‘lihat aku’, tapi tentang ‘siapa yang kamu percayai’," kata Louderback dalam acara Creator Week 2025 di Macau, Senin, 27 Oktober 2025.

Sektor Ekonomi Berpengaruh

Louderback menjelaskan, pergeseran ini menandai lahirnya ekonomi kepercayaan (trust economy) yang menggantikan ekonomi perhatian (attention economy). Jika sebelumnya kreator dan merek hanya berfokus pada angka dan popularitas, kini nilai utama terletak pada hubungan jangka panjang dan kredibilitas yang dirasakan penonton.

Ia menambahkan, fenomena ini juga mengubah arah kolaborasi bisnis di dunia digital. Banyak merek kini tidak sekadar mencari promosi dari kreator, tetapi ingin bekerja sama membangun komunitas dan kepercayaan yang lebih autentik di mata publik.

Dengan lebih dari 27 juta kreator di Amerika Serikat dan jutaan lainnya di seluruh dunia, Louderback meyakini industri kreator akan menjadi salah satu sektor ekonomi paling berpengaruh dalam dekade mendatang. Pertumbuhan ini, menurutnya, bukan lagi didorong oleh viralitas, tetapi oleh keaslian dan hubungan manusia yang lebih personal antara pembuat konten dan audiens. Â