Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan TNI dalam Penanganan Demo di Aceh: Itu Melanggar Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang diduga dilakukan aparat TNI terhadap warga yang menyampaikan pendapat terkait penanganan bencana di Aceh Utara.

Diterbitkan 27 Desember 2025, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mengecam mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI di Aceh Utara yang berunjuk rasa terkait penanganan bencana.

Para Koalisi Masyarakat Sipil melihat, tindakan tersebut justru bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demo.

"Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. TNI seharusnya tidak menggunakan dalih 'bendera bulan sabit' untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian," demikian seperti dikutip, Sabtu (27/12/2025).

Adapun, pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi pada 25 Desember 2025, justru menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945. 

"Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya," demikian seperti dikutip dari keterangannya.

Seharusnya, dalam suasana kebatinan pemulihan pasca-bencana dan sejarah konflik bersenjata yang panjang, nampak bahwa TNI kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat. 

"Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI  bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat AcehKami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh," demikian seperti dikutip.

 

Ini Alasan TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan adanya razia bendera bulan bintang di Aceh di tengah itu situasi bencana.

Menurut dia, ada hukum yang melarang pengibaran bendera tersebut di Aceh.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut didentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” ujar Freddy kepada Liputan6.com, Jumat (26/12/2025). 

Atas video viral yang terjadi, Freddy memastikan hal itu adalah selisih paham dan semua pihak sudah sepakat berdamai.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” jelas dia.

Supaya kejadian selisih paham tidak berulang, Freddy pun mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi atas sebuah tayangan yang belum jelas kebenaranya.

“TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” dia menandasi.

DPR Ingatkan TNI

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono tetap menyayangkan, kericuhan tersebut terjadi. "Namun, dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan. Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya menghimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan," kata dia.

Politikus Golkar itu juga  mengajak aparat keamanan tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis.

"Aparat kedepankan humanis dalam menjalankan tugas. Jangan sampai perbedaan ekspresi di lapangan mengaburkan tujuan utama kita, yaitu memastikan keselamatan warga dan kelancaran distribusi bantuan," ungkapnya.

"Kita harus belajar dari peristiwa ini bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati adalah kunci untuk menghindari konflik. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan ketegangan," sambungnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6