Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Cuti Bersama Natal Jumat 26 Desember 2025

Momentum cuti bersama Natal, Jumat (26/12/2025), ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

Diterbitkan 26 Desember 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Momentum cuti bersama Natal dimanfaatkan banyak masyarakat untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga. Pada masa libur ini, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta tidak dijalankan.

Hal tersebut juga berlaku pada Jumat (26/12/2025), yang bertepatan dengan cuti bersama Natal. Meski kalender menunjukkan tanggal genap, pengendara tidak perlu khawatir terhadap pembatasan ganjil genap karena kebijakan tersebut resmi ditiadakan.

Secara umum, sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja untuk mengendalikan volume kendaraan dan menekan kepadatan lalu lintas. Namun, pemerintah memberikan pengecualian pada akhir pekan Sabtu Minggu serta hari libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini diambil untuk memberi keleluasaan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan pariwisata selama masa liburan.

Pada hari biasa, ganjil genap dijalankan dalam dua rentang waktu, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pada pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat ketentuan pelat nomor.

Meski demikian, pada Jumat (26/12/2025), aturan tersebut tidak diberlakukan sama sekali karena statusnya sebagai cuti bersama Natal. Artinya, pengendara dengan pelat nomor ganjil maupun genap memiliki hak yang sama untuk melintas sepanjang hari.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meski bebas dari pembatasan ganjil genap, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas. Libur panjang sering kali memicu peningkatan volume kendaraan, terutama di jam-jam tertentu.

Kemacetan masih berpotensi terjadi akibat tingginya mobilitas warga yang memanfaatkan cuti bersama untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan, tempat wisata, maupun bersilaturahmi dengan keluarga.

Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Ketaatan terhadap rambu, marka jalan, serta batas kecepatan tetap menjadi kewajiban utama demi keselamatan bersama.

Aparat kepolisian akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6