Pramono Optimistis Besaran UMP DKI Jakarta Akan Diterima Semua Pihak, Harap Tak Ada Aksi Mogok

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang akan ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak.

Diterbitkan 23 Desember 2025, 16:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur Pramono optimistis UMP DKI diterima semua pihak, hindari mogok kerja.
  • Penetapan UMP DKI berpedoman PP dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
  • UMP DKI disertai insentif transportasi, pangan, dan kesehatan bagi pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang akan ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak. Ia berharap tidak akan ada aksi mogok kerja dari kalangan buruh menyusul penetapan UMP.

Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayem lah,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dia menyampaikan, penetapan UMP DKI Jakarta dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) yang berlaku. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur.

“Sebagai Gubernur tentunya pedomannya adalah apa yang diatur dalam PP. Maka dalam PP itulah saya mengambil kebijakan,” ujarnya.

Menurut Pramono, keputusan UMP DKI Jakarta juga telah melalui pembahasan mendalam di Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali, dan sudah mengerucut, serta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” kata Pramono.

Ia memastikan Kepgub terkait UMP DKI Jakarta telah ditandatangani. Namun, besaran angka UMP baru akan diumumkan secara resmi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.

“Saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya, itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan,” ujar dia.

 

Pemberian Insentif

Selain mengatur besaran upah, kebijakan UMP DKI Jakarta juga akan disertai dengan pemberian insentif bagi para pekerja. Insentif tersebut, kata Pramono, mencakup kemudahan dalam sektor transportasi, pangan, dan kesehatan.

“Di dalam Keputusan Gubernur, kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan,” terangnya.

Pramono berharap kombinasi penetapan UMP DKI Jakarta dan pemberian insentif tersebut dapat menciptakan suasana yang kondusif di Jakarta.

Ia menilai stabilitas sosial dan ekonomi menjadi hal penting di tengah kondisi nasional saat ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6