Jelang Libur Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 19 Desember 2025

Menjelang akhir pekan, Jumat (19/12/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di hari kerja terakhir.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, Jumat (19/12/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di hari kerja terakhir.

Pada hari Jumat (19/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil, pengendara dengan pelat nomor kendaraan akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pembatasan.

Sebaliknya, kendaraan berpelat kendaraan akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan moda transportasi alternatif. Pelanggaran terhadap ketentuan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Skema ini menjadi bagian dari upaya pengendalian kepadatan kendaraan yang rutin diberlakukan pada hari kerja.

Penerapan ganjil genap dimulai sejak pagi hari dan dibagi ke dalam dua periode waktu. Pembatasan pertama berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, bertepatan dengan jam berangkat kerja dan aktivitas pagi masyarakat.

Selanjutnya, aturan kembali diterapkan pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, saat arus lalu lintas meningkat akibat mobilitas pulang kerja dan kegiatan menjelang akhir pekan. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap.

Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meski berada di penghujung pekan, aktivitas masyarakat umumnya masih tinggi, terutama untuk urusan pekerjaan, logistik, dan persiapan akhir pekan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap jadwal dan jam berlaku ganjil genap menjadi penting agar perjalanan tetap efisien dan terhindar dari hambatan di jalan.

Perencanaan waktu berangkat, pemanfaatan transportasi umum, serta pemantauan kondisi lalu lintas secara real time dapat membantu mobilitas tetap lancar.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6