Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Hari ini

Nadiem Makarim bakal menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (16/12).

Diterbitkan 16 Desember 2025, 09:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim akan disidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
  • Kasus ini terkait digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
  • Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bakal menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (16/12).

Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar mengatakan sidang perdana Nadiem ini digelar dengan membacakan dakwaan.

"Terkait dengan sidang pertama hari ini, Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS," kata Firman Akbar kepada wartawan, Selasa (16/12).

Firman menjelaskan, Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan," ujarnya.

Lima Hakim Adili Sidang Nadiem

Sebanyak 5 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) ditunjuk untuk mengadili kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yang menyeret Mendikbudristek kala itu, Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.

Kelima hakim tersebut, yakni Purwanto Abdullah sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota.

"Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemenkdikbudristek," ujar Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12).

Tidak hanya Nadiem, kelima hakim tersebut turun mengadili tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut yang berkasnya telah dilimpahkan, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Selain itu, berkas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah, yang telah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Kerugian Negara Rp 2,1 T

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron. Seperti dikutip Antara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6