Prabowo Perintahkan Menhut Audit dan Evaluasi Total PT Toba Pulp Lestari

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Adapun perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir Sumatra Utara.

Diterbitkan 15 Desember 2025, 20:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden perintahkan audit total PT TPL terkait dugaan kerusakan ekologis dan banjir.
  • Menteri Kehutanan akan audit TPL, pertimbangkan pencabutan izin PBPH.
  • PT TPL membantah tuduhan, klaim operasional sesuai izin dan taat aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Adapun perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir Sumatra Utara.

"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," jelas Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dia mengatakan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki akan melakukan proses audit dan evaluasi terhadap PT Toba Pulp Lestari. Raja Juli membuka peluang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki PT Toba Pulp Lestari.

"Insya Allah, sekali lagi apabila ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini," tuturnya.

Kemenhut Tindak 11 Pelaku Usaha

Raja Juli menuturkan kementeriannya bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah melakukan penindakan terhadap 11 entitas yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di Sumatra. Nantinya, penegakan hukum akan dikoordinasikan bersama Satgas PKH.

"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," pungkas Raja Juli.

PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan industri bubur kertas yang beroperasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini dituding oleh berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera baru-baru ini.

PT Toba Pulp Buka Suara

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten di sektor industri kertas, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Pernyataan itu disampaikan Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang, ujar Perseroan dalam keterangannya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/12/2025)

Dalam penjelasannya, Toba Pulp Lestari menyebut seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Dari total area konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara area lain dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan lindung.

Perseroan juga menegaskan operasionalnya mengikuti seluruh izin dan ketentuan pemerintah, termasuk pemantauan lingkungan secara berkala oleh lembaga independen. Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 bahkan menyatakan perusahaan berstatus “taat” dan tidak menemukan pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6