MKMK: Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti memalsukan ijazah pendidikan doktoral. Keputusan ini membantah tudingan yang belakangan mencuat.

Diterbitkan 11 Desember 2025, 21:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti memalsukan ijazah pendidikan doktoral. Keputusan ini membantah tudingan yang belakangan mencuat.

MKMK menyampaikan keputusan ini dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025) setelah melakukan rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025.

"Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dilansir Antara.

Dalam pertimbangan hukum dan etika putusan itu, Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur mengatakan, MKMK tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memutus keabsahan dan keaslian ijazah doktoral Arsul Sani.

Namun, dia menyatakan tidak dapat dimungkiri, keabsahan ijazah pendidikan jenjang doktoral menjadi bagian dari salah satu unsur yang menentukan dalam menilai hakim bersangkutan melanggar Sapta Karsa Hutama atau tidak.

Oleh sebab itu, dia menekankan MKMK tidak sedang memeriksa perkara dengan mengukur berdasarkan unsur-unsur delik pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur KUHP.

Ridwan mengatakan, MKMK dapat "meminjam" ukuran unsur-unsur delik pemalsuan dokumen dalam hukum pidana untuk menentukan apakah perbuatan Arsul Sani selaku hakim terduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar etik.

Temuan MKMK yang Memperkuat Putusan

Dalam pemeriksaan temuan, MKMK meminta Arsul Sani menunjukkan dokumen ijazahnya ke hadapan majelis dalam sidang pada Rabu (12/11/2025). Arsul hadir saat itu hadir dengan membawa dokumen yang diminta dan menunjukkannya kepada Majelis Kehormatan.

MKMK menyatakan tidak memiliki sumber daya dan kapabilitas untuk menilai otentisitas sebuah dokumen. Akan tetapi, niat dan sikap dari hakim terduga yang memperkenankan pihak lain untuk melihat dan mencermati dokumen ijazahnya dinilai oleh majelis sebagai sebuah isyarat positif.

Selain itu, MKMK menyoroti sikap terbuka yang juga ditunjukkan Arsul kepada publik melalui konferensi pers pada Senin (17/11/2025). Pada kesempatan itu, Arsul menjabarkan kronologis kuliah doktoralnya serta memperlihatkan ijazahnya di hadapan pers.

MKMK turut mempertimbangkan keterangan Arsul Sani yang menghadiri upacara wisuda yang diselenggarakan kampusnya, Collegium Humanum Warsaw Management University, di Warsawa, Polandia, pada Maret 2023.

"Bahwa dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan doktoral hakim terduga yang diberikan oleh Collegium Humanum adalah dokumen bersifat otentik/asli. Dengan kata lain, dari perspektif dokumen ijazah sebagai objek persoalannya, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," ucap Ridwan.

Di sisi lain, anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya. Majelis Kehormatan juga mendapati bukti adanya korespondensi bimbingan melalui e-mail antara Arsul dan supervisor-nya.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga dalam rangka memenuhi syarat kelulusan untuk meraih gelar doktor dari Collegium Humanum telah dilakukannya secara patut dan layak," tutur Yuliandri.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral dalam memenuhi salah satu syarat sebagai hakim konstitusi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6