Kematian Prada Lucky: 17 Prajurit Dituntut Bui dan Dipecat dari TNI, 2 Komandan Dihukum Paling Berat

Prada Lucky tewas usai dianiaya secara sadis oleh para seniornya saat ada di barak.

Diterbitkan 10 Desember 2025, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah memasuki agenda penuntutan. Dua dari 17 tersangka dituntut 9 tahun penjara. Sementara 15 orang lainnya dituntut 6 tahun penjara. Tambahan pidana lainnya 17 tersangka itu dituntut dipecat dari dinas militer khususnya TNI AD.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025). Sebanyak 17 orang terdakwa itu yang menjalani sidang tuntutan hari ini adalah:

1. Sertu Thomas Desamberis Awi

2. Sertu Andre Mahoklory

3. Pratu Poncianus Allan Dadi

4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

9. Pratu Rofinus Sale

10. Pratu Emanuel Joko Huki

11. Pratu Ariyanto Asa

12. Pratu Jamal Bantal

13. Pratu Yohanes Viani Ili

14. Serda Mario Paskalis Gomang

15. Pratu Firdaus

16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Dua dari 17 orang terdakwa yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han) yang merupakan komandan peleton dituntut dengan hukuman paling berat yakni 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara. Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara.

Para Terdakwa juga Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 32 Juta per Prajurit

Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Tuntutan yang dijatuhkan oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

Hakim Tanya Terdakwa Soal Isi Tuntutan

Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

"Para terdakwa tahu tuntutannya? Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?," tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut.

Setelah diskusi antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Sebagai penasihat hukum terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Penganiayaan Tewaskan Prada Lucky

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6