Gakkum Kehutanan Periksa 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terkait Kerusakan Hulu DAS

Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap 12 subjek hukum di wilayah Tapanuli.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Disaat proses penanganan darurat dan pemulihan yang sedang terjadi, Kementerian Khutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) melakukan tindakan untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kerusaka lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hasil analisis awal yang diperkuat juga dengan verifikasi lapangan, dan menunjukkan bahwa selain karena hujan yang ekstrem, ada dugaan kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan Das Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Banjir dan longsor yang terjadi diakibatkan karena kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air, sehingga saat hujan ekstrem menjadi lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat. 

Material berupa kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis," ujar Direktur Jendral Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dikutip dari laman resmi Kemenhut www.kehutanan.go.id, Selasa (9/12/2025).

"Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," sambung dia.

Karena hal itu, lanjut Dwi Januanto, dugaan kepada 12 subjek harus segera di periksa dan dikumpulkan bahan dan keterangannya untuk ditindaklanjuti.

Identifikasi 12 Subjek Hukum dan Verifikasi Lapangan

Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk mempercepat gerakan pengumpulan bahan dan keterangan terkain adanya dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Hasil identifikasi awal, ada 12 subjek hukum, baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan yang diduga memiliki keterkaitannya dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu. 

Walaupun kondisi lapangan sangat sulit, cuaca ekstrem, serta batasnya akses untuk logistik itu amenjadi tantangan utamanya, namun seluruh tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan secara simultan.

Lima lokasi menjadi titik pemasangan papan larangan yang dipasang dari 4 Desember 2025, lokasi yang terindikasi, yaitu: dua titik pada area konsesi PT TPL, dan tiga titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

"Tim PPNS Balai Gakkum secara bersamaan juga melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu-kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB)," kata Dwi Januanto.

Kasus ini menjadikan PPNS mengenakan ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Berlangsung dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap 12 subjek hukum sudah dijadwalkan pada hari ini Selasa (9/12/2025) untuk didalami lebih lanjut.

Strategi Restorasi Hulu DAS dan Penataan Kembali Alur Sungai

"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan," kata Dwi.

"Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak," sambung Dwi Januanto Nugroho.

Selain adanya pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga sedang mengkaji penerapan UU Tindakan Pencucian Uang (TPPU)  untuk mencari dan menyita aset hasil kejahatan hutan, serta juga adanya gugatan perdata berdasarkan Pasal jo. 76 Kehutanan untuk memulihkan kembali fungsi ekosistem hutan.

Instruksi dari Kemenhut untuk langkah-lanngkah pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. 

langkah dalam program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material. 

Ketegasan dari Kementerian Kehutanan dalam komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan demi mengungkap dari akarnya kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS.

Tindakan terhadap pelanggran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan hanya sekedar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan untuk keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6