TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Denpasar dan Badung Siapkan Sistem Pengelolaan Alternatif

TPA Suwung, Denpasar, Bali akan ditutup sepenuhnya mulai 23 Desember 2025, menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Diterbitkan 08 Desember 2025, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan arahan penting kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung terkait operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. 

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pada 23 Desember 2025 TPA Suwung akan ditutup dan tidak lagi menerima sampah, karena seluruh aktivitas pembuangan di area tersebut akan dihentikan sepenuhnya.

"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," kata Koster, melansir Antara, Senin (8/12/2025).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang selama bertahun-tahun bergantung pada TPA Suwung wajib menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke lokasi tersebut begitu penutupan diberlakukan. 

Selain itu, keduanya didorong untuk mempercepat penyediaan sistem pengelolaan sampah alternatif di luar TPA Suwung, baik dengan menyediakan titik pengolahan alternatif maupun mengoptimalkan fasilitas setempat. 

Dengan adanya penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar dan Pemkat Badung diharapkan mampu membangun pola pengelolaan yang lebih mandiri, sehingga tidak lagi bergantung pada satu lokasi pembuangan yang sama seperti sebelumnya.

Ketergantungan Denpasar dan Badung pada TPA Suwung sebagai titik utama pembuangan selama bertahun-tahun membuat penutupan lokasi ini menuntut perubahan besar dalam pola pengelolaan sampah. 

Untuk itu, Koster mendorong penggunaan berbagai metode pengolahan, termasuk pemanfaatan teba modern, TPS3R atau TPST, serta alat seperti mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat pemrosesan bahan organik menjadi kompos melalui beragam cara yang dapat dijalankan, termasuk opsi pengolahan lain yang mendukung.

"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," ucap Koster.

 

Kurangi Sampah

Upaya ini membantu mengurangi sampah yang harus dikirim ke fasilitas pengolahan akhir, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya dimulai dari sumbernya. 

Pemerintah daerah didorong untuk berperan aktif memberikan pendampingan teknis, memastikan warga memahami cara pemilahan sampah, serta menyediakan fasilitas pengolahan dasar. Dengan demikian, Denpasar dan Badung bisa mengurangi ketergantungan pada TPA Suwung.

Gubernur Koster meminta pemerintah daerah mengelola sampah sejak dari sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa/kelurahan/desa Adat, serta bekerja sama dengan pihak lain agar pengelolaan sampah berjalan dengan baik. 

"Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," terang dia.

Selain mengarahkan masyarakat, Koster meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam menyusun SOP pengelolaan sampah yang jelas. 

Arahan ini juga menekankan kolaborasi antara DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung untuk merancang tata kelola baru, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penetapan titik pengolahan, hingga pengawasan agar praktik open dumping tidak lagi terjadi

"Segera lakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung," sambung Koster.

Koster menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga agar terbentuk kebiasaan baru dalam mengelola sampah, karena tanpa partisipasi masyarakat, regulasi dan fasilitas baru tidak akan efektif.

Dampak Lingkungan, Proses Sanksi, dan Penetapan Penutupan Total TPA Suwung

Penutupan TPA Suwung merupakan langkah yang diambil setelah mempertimbangkan dampak lingkungan yang sudah berlangsung lama. 

Gunungan sampah yang menumpuk di TPA Suwung menimbulkan dampak lingkungan serius dan berdampak langsung pada kenyamanan serta kualitas hidup warga di sekitarnya

Situasi ini akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup (LH) melakukan proses penyelidikan terhadap pengelolaan TPA dan menemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011. 

Pelanggaran terhadap kedua peraturan terkait pengelolaan sampah seharusnya dikenakan sanksi pidana. Namun, Koster memohon agar proses pidana tidak dijalankan dan hanya diberlakukan sanksi administrasi. 

Permohonan ini diterima dengan syarat adanya komitmen kuat untuk menutup total TPA Suwung, yang kemudian disepakati bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Regional Sarbagita Suwung.

Penghentian ini harus dilaksanakan paling lambat pada 23 Desember 2025, sejak diterbitkannya keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada 23 Mei 2025. Tenggat waktu ini diberikan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup menyiapkan sistem pengelolaan sampah alternatif sebelum TPA Suwung ditutup sepenuhnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6