Menhut Raja Juli Segel 4 Subjek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatra, 8 Lainnya Menyusul

Menhut Raja Juli Antoni memastikan, empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra sudah disegel.

Diterbitkan 07 Desember 2025, 06:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menhut Raja Juli Antoni segel 4 subjek hukum penyebab banjir/longsor di Sumatra.
  • Total 12 subjek hukum akan disegel bertahap, 8 lainnya sudah teridentifikasi.
  • Kemenhut berkomitmen menindak tegas perusak hutan tanpa kompromi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan, empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra sudah disegel.

Menurut dia, total akan ada 12 subjek hukum yang akan dilakukan penyegelan berikutnya secara bertahap.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatra," kata Raja Juli seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (7/12/2025).

Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Ia menegaskan, tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tegas politisi PSI ini.

Menhut Raja menuturkan, melalui Tim Gakkum, Kemenhut melalukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan, sehingga nantinya akan ada 8 lagi subjek hukum yang akan disegel.

"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," janjinya

Daftar 4 Subjek Hukum yang Disegel

Sebagai informasi, kerja tim Gakkum tidak akan berhenti sebatas menelisik dugaan pelanggaran oleh 12 subjek hukum saja. Jika kembali ditemukan indikasi, maka tim akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda.

Diketahui, berikut identitas empat subjek hukum yang sudah disegel:

1. Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.

2. Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara

3. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara

4. PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6