Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rakyat sebagai pemilih dapat mengajukan protes kepada partai politik yang menaungi anggota DPR yang dianggap tidak lagi layak menjadi wakil rakyat.
Pernyataan itu tertuang pada pertimbangan hukum putusan MK atas perkara uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025.
"Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta dilansir Antara, Kamis (27/11/2025).
Advertisement
Bahkan, imbuh dia, pemilih juga dapat menyampaikan kepada partai politik untuk pemberhentian antarwaktu (recall) anggota DPR atau DPRD dimaksud.
Selain itu, Mahkamah menyinggung periode pemilihan umum setiap lima tahun sekali sebagai wadah evaluasi terhadap anggota dewan yang sebelumnya terpilih.
“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ucap Guntur.
Adapun Mahkamah menolak permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Permohonan yang Ditolak MK
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen di daerah pemilihan, diberikan hak untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR.
Mahkamah menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.
“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.
Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.
Advertisement
Permohonan Pemberhentian Anggota DPR
Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.
Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.
“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.
Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025. MK pun belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian putusan sebelumnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302904/original/046159000_1784611502-Dr.Watermark_1784608315019.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178089/original/060696700_1743292394-mudik_gratis_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303115/original/003143700_1784619310-mahfud_md_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369186/original/042436100_1759457389-WhatsApp_Image_2025-10-02_at_19.35.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302475/original/037155000_1784555150-Argentina_s_Lionel_Messi__from_right__Rodrigo_De_Paul__Nicolas_Otamendi_and_Leandro_Paredes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301812/original/034405000_1784520388-000_C2LJ6NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302243/original/013845100_1784537891-063_2286809086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303196/original/048589700_1784621624-spain_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302438/original/014858100_1784549563-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303199/original/035402400_1784622040-Argentina_s_Enzo_Fernandez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1345712/original/030389700_1473863666-000_G50CY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301650/original/002120800_1784510182-AP26200768196604.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301614/original/015685300_1784504538-063_2286808437.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7595653/original/002758800_1780378708-IMG_1848.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782306/original/030115900_1782882622-MK_Dharma.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261503/original/075406900_1781718707-1001734165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7009691/original/038642700_1779781689-IMG_0511.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8652080/original/041314100_1782667773-berita_1782446683_eae544267820162348bf.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)