Liputan6.com, Jakarta Halim Kalla, tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dia sudah tiba memenuhi panggilan hari ini.
“Dilaporkan penyidik bahwa HK sudah datang," tutur Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Pada Rabu, 12 November 2025 lalu, dia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit. Untuk hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Halim Kalla sejak pukul 10.00 WIB.
Advertisement
"Dicek kesehatannya," jelas Totok.
Duduk Perkara Kasus Seret Halim Kalla
Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Fahmi Mochtar, Halim Kalla, dan RR, selaku Direktur PT BRN. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
"Kemarin, 3 Oktober, kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
"Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambungnya.
Irjen Cahyono menjelaskan bahwa sejak awal perencanaan, proyek PLTU 1 Kalbar telah diwarnai korespondensi dan kesepakatan tidak sehat untuk memenangkan pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Sejak awal perencanaan proyek sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," ujarnya.
Setelah kontrak ditandatangani, lanjut Cahyono, terjadi berbagai pengaturan yang menyebabkan proyek mangkrak sejak tahun 2008 hingga 2018.
"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus," katanya.
Â
Advertisement
Penerapan Pasal untuk Halim Kalla
Dugaan korupsi ini berfokus pada proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Mega Watt, yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalbar. Proyek tersebut telah melalui proses lelang pada 2018 dan dimenangkan oleh Konsorsium KSO BRN, dengan persetujuan langsung dari Direktur Utama PLN saat itu.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi syarat prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran utama adalah ketidakmampuan KSO BRN menunjukkan pengalaman membangun PLTU berkapasitas minimal 25 MW, yang akhirnya membuat mereka harus melakukan subkontrak pekerjaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/337736/original/076777000_1744269579-IMG_1450.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5373724/original/048214900_1759828694-Halim_Kalla.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884479/original/ACg8ocJc_oid6J3VLtCVFHYL6ugvHZoO8rxNNMWPfM8krXX-0Ve03HZakQ%3Ds200.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)