Daftar 7 Calon Komisioner KY yang Disetujui Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno penetapan Komisioner KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diterbitkan 19 November 2025, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR menyetujui tujuh calon Komisioner KY periode 2025-2030 setelah uji kelayakan.
  • Komisi III DPR sepakat membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan MA.
  • Panja dibentuk untuk percepatan reformasi dan pengawasan institusi penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah digelar sejak 17 November-19 November 2025.

Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno penetapan Komisioner KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Mulanya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mereka, dan menyetujui terhadap tujuh calon anggota KY. 

"Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan dijawab setuju. Sari kemudian mengetok palu sidang.

Berikut daftar calon komisioner KY yang disetujui Komisi III DPR RI:

1. Setyawan Hartono - unsur mantan hakim

2. Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum

3. Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum

4. Anita kadir - unsur praktisi hukum

5. Abhan - unsur tokoh masyarakat

6. F. Williem Saija - unsur mantan hakim

7. Desmihardi - unsur praktisi hukum   

Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja

Sebelumnya, Komisi III DPR menyepakati, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi di tiga institusi penegak hukum yaitu; Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Kesepakatan didapatkan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan MA yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

"Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath dalam rapat kerja, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Nantinya Panja Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan akan memanggil pimpinan ketiga lembaga tersebut untuk menggelar rapat.

"Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya," ungkap Rano.

3 Institusi Penegak Hukum

Adapun, Komisi III DPR menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak. Pembentukan panja diputuskan untuk mempercepat agenda pengawasan dan reformasi.

"Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut," demikian bunyi kesimpulan rapat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6