Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 19 November 2025, Atur Mobilitas Warga

Penerapan aturan pembatasan kendaraan kembali dijalankan pemerintah pada pertengahan pekan seiring berjalannya rutinitas harian, Rabu (18/11/2025).

Diterbitkan 19 November 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan pembatasan kendaraan kembali dijalankan pemerintah pada pertengahan pekan seiring berjalannya rutinitas harian.

Pada Rabu (19/11/2025), kendaraan dengan pelat nomor akhir kendaraan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 menjadi kelompok yang mendapatkan akses melintas di koridor yang sudah ditetapkan.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan serta menekan potensi kemacetan yang biasanya meningkat pada jam sibuk kerja.

Seperti hari kerja lainnya, pembatasan tetap mengikuti jadwal umum yang telah diatur pemerintah. Aturan mulai diterapkan pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dua rentang waktu tersebut dipilih karena merupakan periode dengan volume kendaraan paling padat, terutama dari arah perumahan menuju pusat kegiatan dan sebaliknya. Pengendara dengan pelat genap disarankan menyesuaikan waktu keberangkatan agar tidak terkena sanksi penindakan.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi transportasi yang menjadi dasar penerapan pembatasan mobilitas. Aturan tersebut menegaskan kewajiban masyarakat untuk mematuhi nomor pelat sesuai tanggal ganjil atau genap, kecuali bagi kendaraan yang termasuk dalam daftar pengecualian.

Kehadiran peraturan ini bertujuan menjaga efektivitas sistem lalu lintas yang semakin menantang seiring tingginya mobilitas harian masyarakat.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Untuk mengurangi potensi hambatan selama aturan berlangsung, pengendara diimbau menyiapkan rencana perjalanan dengan matang. Menyesuaikan jadwal keberangkatan merupakan strategi sederhana namun penting agar aktivitas tidak terganggu.

Penggunaan aplikasi navigasi juga sangat membantu dalam memantau kepadatan, memilih lintasan alternatif, atau memperkirakan waktu tempuh yang realistis. Dengan begitu, pengemudi dapat menentukan rute paling efisien sesuai kondisi di lapangan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6