Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Terkait Kasus Tax Amnesty

Kejagung belum mengungkap lebih jauh perihal kasus yang ditangani.

Diterbitkan 17 November 2025, 20:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung geledah rumah pejabat pajak terkait kasus tax amnesty.
  • Penggeledahan terkait dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan.
  • Kasus ini melibatkan oknum pajak periode tahun 2016-2020.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pejabat pajak terkait kasus tax amnesty periode 2016-2020. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Menurut Anang, penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Tahun 2016-2020," katanya.

Anang belum mengulas lebih jauh kapan penyidikan perkara tersebut dilakukan jaksa hingga berujung operasi penggeledahan. Termasuk kabar penyitaan terhadap sejumlah kendaraan beemotor.

“Nanti diinformasikan lebih lanjut,” kata Anang.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6