Ketua Komisi III DPR Ingatkan MA: Jangan Buat Aturan Menyimpang dari KUHAP

Habiburrokhman menilai langkah pemerintah mengadopsi aturan ke dalam KUHAP sudah tepat. Namun setelah revisi KUHAP disahkan, MA tidak boleh lagi membuat Perma baru yang melampaui atau bertentangan dengan undang-undang.

Diterbitkan 13 November 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR meminta MA tidak membuat peraturan menyimpang dari revisi KUHAP yang komprehensif.
  • Revisi KUHAP mengadopsi Pasal 113B tentang penyitaan benda tanpa pemilik dari Perma MA.
  • Sinkronisasi aturan antar lembaga penegak hukum penting untuk menghindari multitafsir.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar tidak membuat peraturan yang menyimpang dari ketentuan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, seluruh substansi hukum acara pidana kini sudah diatur secara komprehensif dalam revisi KUHAP, sehingga tidak lagi ada ruang bagi MA untuk menambah atau menafsirkan aturan di luar ketentuan undang-undang.

“Besok-besok MA jangan bikin peraturan lagi yang menyimpang dari KUHAP. Jadi tidak ada celah,” tegas Habiburrokhman dalam rapat panitia kerja (Panja) KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), yang memaparkan alasan dimasukkannya Pasal 113B dalam draft revisi KUHAP.

Pasal tersebut mengatur tata cara penyitaan terhadap benda yang tidak diketahui pemiliknya, sebuah mekanisme yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Ini kami ambil dari peraturan Mahkamah Agung yang cukup rinci mengatur terkait penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui. Jadi kita mengangkat ke KUHAP dari peraturan MA,” kata Eddy Hiariej dalam rapat.

Menanggapi hal itu, Habiburrokhman menilai langkah pemerintah mengadopsi aturan tersebut ke dalam KUHAP sudah tepat. Namun ia menegaskan, setelah revisi KUHAP disahkan, MA tidak boleh lagi membuat Perma baru yang melampaui atau bertentangan dengan undang-undang.

 

 

Isi Pasal 113B RUU KUHAP

Pasal 113B dalam draft RUU KUHAP mengatur secara rinci mekanisme penyitaan benda tanpa pemilik sebagai berikut:

  1. Ayat (1): Penyitaan terhadap benda tanpa pemilik diajukan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri.
  2. Ayat (2): Ketua pengadilan negeri memerintahkan panitera mengumumkan permohonan penyitaan melalui papan pengumuman atau media lain, agar pihak yang merasa berhak dapat mengajukan keberatan dalam waktu tiga hari.
  3. Ayat (3): Jika tidak ada keberatan, ketua pengadilan menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan memutus permohonan penyitaan.
  4. Ayat (4): Hakim dapat menetapkan benda tersebut menjadi aset negara atau mengembalikannya kepada pihak yang berhak.
  5. Ayat (5): Putusan penyitaan harus dijatuhkan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak sidang pertama.

Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyitaan barang yang tidak jelas kepemilikannya.

 

 

Upaya Sinkronisasi Antar-lembaga

 

Rapat Panja KUHAP di Komisi III DPR RI merupakan bagian dari pembahasan akhir untuk menyinkronkan draf antara pemerintah dan DPR, termasuk dalam menata ulang hubungan antar lembaga penegak hukum. Dengan aturan baru ini, DPR menegaskan pentingnya harmonisasi antar lembaga yudisial dan eksekutif agar sistem hukum pidana Indonesia lebih terintegrasi dan akuntabel.

“Semua harus satu tafsir. Jangan sampai ada lembaga yang membuat aturan turunan yang justru menimbulkan tumpang tindih dan multitafsir,” ujar Habiburrokhman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6