Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Korban Bullying? Ini Jawaban Polisi

Ia menjelaskan, proses hukum akan menggunakan UU Peradilan dan UU Anak.

Diterbitkan 11 November 2025, 18:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi mendalami motif perundungan dan sumber bahan peledak siswa pelaku.
  • Pelaku merasa sendiri dan tidak punya tempat berkeluh kesah, memicu aksinya.
  • Aksi pelaku murni kriminal umum, tidak terkait terorisme, namun terinspirasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengaku pihaknya masih mendalami terkait dugaan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah korban perundungan di sekolahnya.

"Terkait itu, kami masih mendalami," kata Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi persnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, proses hukum siswa pelaku akan menggunakan UU Peradilan dan UU Anak. "Kami akan mempedomani UU tersebut, kita akan mencari yang terbaik."

Polisi juga masih mendalami darimana siswa pelaku mendapatkan bahan-bahan peledak yang digunakan.

"Kami menunggu informasi dari anak berkonflik dengan hukum, karena yang bersangkutan masih dilakukan tindakan medis."

 

Anak Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Sendiri, Tak Punya Tempat Berkeluh Kesah

Polisi mengungkapkan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sering merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk bercerita tentang keluh kesahnya, baik lingkungan keluarga atau sekolah. Masalah tersebut yang memicu dorongan bagi pelaku melancarkan aksi peledakan sekolah.

"Yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut, dorongan yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi persnya, Selasa (11/11/2025).

Meski demikian, Iman menegaskan, aksi dari anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut merupakan perbuatan melawan hukum patut diduga melanggar pasal 80 ayat 2 juncto, pasal 355 KUHP dan 187 KUHP dan 1 ayat 1 UU Darurat.

"Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan temuan-temuan atas peristiwa tersebut," tegas Iman.

 

 

Tidak Terkait Jaringan Teroris

Di lokasi sama, PPID Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, ABH tersebut tidak terkait dari jaringan terorisme mana pun dalam melancarkan aksinya. Oleh karena itu, Densus 88 menyimpulkan aksi dari pelaku tidak termasuk tindak pidana terorisme.

"Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum," ungkap Eka.

Terkait dengan nama-nama teroris pada senjata mainan yang dibawa pelaku, Eka menyebut nama dan aksi dari pelaku teror dunia tersebut menjadi inspirasi bagi ABH untuk melakukan ledakan.

"Yang bersangkutan hanya melakukan peniruan itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan," tutup Eka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6