Sukses

Kasus Dugaan Chat Mesra ke Dosen Perempuan, Rektor UNM Dinonaktifkan

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menonaktifkan Rektor UNM Prof. Karta Jayadi buntut kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen. Menteri Brian menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM. Sampai saat ini, kasus dugaan chat mesra masih bergulir di Polda Sulsel.

OlehFauzan
Diterbitkan 04 November 2025, 11:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Rektor UNM dinonaktifkan karena dugaan kasus chat mesra dengan dosen dan mahasiswi.
  • Mendiktisaintek menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Plh. Rektor UNM.
  • Polda Sulsel masih selidiki kasus dugaan chat mesra Rektor UNM dengan saksi ahli.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi buntut kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) dan sejumlah mahasiswi. Kasus yang menyeret nama Karta Jayadi itu masih bergulir di Polda Sulsel.

Karta Jayadi kini menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). "Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN," tambah Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menunjuk Prof. Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

"Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM)," kata Ishaq Rahman.

Terpisah, Prof. Farida menyampaikan rasa syukur sekaligus kehati-hatiannya menerima amanah tersebut. Dia mengakui tanggung jawab yang diemban tidak ringan, mengingat penugasan langsung datang dari Menteri. 

"Alhamdulillah, tentu terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Tugas ini berat, tapi insyaallah dengan kerja sama seluruh pihak di UNM, kita bisa menjalankannya dengan baik," ujar Farida.

Langkah pertama yang akan dilakukan Farida sebagai Plh. Rektor adalah melakukan konsolidasi internal dan memulihkan situasi kampus agar tetap kondusif.

"Kami akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memastikan suasana kampus tetap nyaman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika," jelasnya. 

Dia juga telah menerima arahan langsung dari Mendiktisaintek untuk menjaga stabilitas dan memastikan semua proses akademik berjalan normal selama masa transisi.

"Arahan beliau jelas, bagaimana saya sebagai PLH dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, serta memastikan seluruh layanan akademik dan kegiatan kampus tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Penyelidikan Kepolisian

Untuk diketahui, Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus menyelidiki kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terhadap salah seorang dosen perempuan berinisial QDB. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Dedi, Rabu (22/10/2025).

Dedi juga menyebutkan, pihaknya baru bisa menentukan apakah perbuatan Rektor UNM tersebut tergolong sebagai tindak pidana atau tidak setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” ucapnya.

Dia menegaskan penyidik Tipidsiber saat ini telah memanggil Rektor UNM Prof. Karta Jayadi dan dosen QDB untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Apalagi sebelumnya, kedua belah pihak diketahui saling melapor. QDB melaporkan Prof. Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat, sementara pihak Karta Jayadi melaporkan QDB atas dugaan pencemaran nama baik.

“Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” pungkas Dedi.

EnamPlus