Penipuan Online Kian Canggih, Polisi Ungkap Modus Love Scam dan Bukti Rekayasa AI

Platform yang paling banyak digunakan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, dan beberapa aplikasi e-commerce.

Diterbitkan 01 November 2025, 04:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan online mencapai Rp 142 triliun. Data itu diungkap oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus merujuk dari data yang dirilis oleh Satgas PASTI selama kurun waktu 2017 hingga April 2025.

"Kalau data yang dari Satgas Pasti itu sudah mencapai Rp 142 triliun, kerugian dari tahun 2017 sampai April 2025," kata Fian kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Sementara Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat sepanjang periode ini, telah menerima 2.597 laporan polisi.

Dari jumlah itu, 1.553 laporan menyangkut penipuan dengan total kerugian sekitar Rp 16 miliar. Platform yang paling banyak digunakan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, dan beberapa aplikasi e-commerce.

"Dari data 2.597 laporan polisi, jenis tindak pidana yang paling banyak kalau kita lihat di pojok kanan atas itu adalah penipuan sebesar 1.553 laporan atau kalau dirupiahkan kerugiannya mencapai Rp 16 Miliar untuk dilaporan sebanyak 1.553 ini," ujar dia.

 

Modus

Fian mengatakan, modusnya beragam. Mulai hacking, cyber terrorism, sabotase, investasi bodong, pencurian identitas, penipuan online payment, confidence fraud, phishing akun media sosial, love scam, penipuan pinjol, penipuan kerja paruh waktu, hingga pemanfaatan AI untuk membuat bukti palsu.

Para pelaku memanfaatkan nomor prabayar, rekening bank, hingga aplikasi khusus untuk menampung dana korban.

"Tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa kita akan terus mengungkap jaringan pelaku. Hanya terkadang karena pelaku itu berada di luar negeri, sehingga memang membutuhkan waktu yang agak lama untuk mengungkap pelaku ini. Karena mereka bisa saja berpindah tempat," ujar dia.

 

Kerjasama dengan OJK

Untuk menanggulangi hal ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas Pasti OJK melalui aplikasi Sikap atau Siber Ungkap.

Layanan ini memungkinkan korban melaporkan penipuan secara cepat melalui domain metrojaya.id, dengan tim yang siap 24 jam, 7 hari seminggu.

"Jadi ini adalah sebuah teknologi informasi yang diintegrasikan sistem informasi internal dan eksternal terkait dengan penipuan online. Jadi aplikasi ini hanya untuk penipuan online," ucap dia.

"Tujuan daripada aplikasi ini, satu, untuk memblokir rekening pelaku. Sehingga, tadi kita tidak bisa mencegah terjadinya kejahatan. Tapi, tindakan kepolisian itu bisa mencegah adanya korban atau mengurangi kerugian dari korban," sambung dia.

Dengan adanya anti-scam center ini, korban dapat langsung melaporkan kejadian. Biasanya pemblokiran rekening memakan waktu 12 hari, namun dengan aplikasi ini bisa dipangkas menjadi 15 menit.

Selain itu, teknologi ini mampu mendeteksi laporan palsu, termasuk bukti manipulasi AI, dan memverifikasi apakah wajah yang dilaporkan asli atau hasil rekayasa digital.

"Itu harapan kita. Jadi, ketika korban mentransfer kemudian dia mencari-cari bahwa dia sudah menjadi korban, dia langsung bisa mengakses metrojaya.id dan menyampaikan di situ, dibalik dari pada aplikasi itu nanti ada petugas kami yang ready 24 jam 7 hari untuk menerima laporan dan memastikan bahwa laporan yang diberikan itu adalah laporan yang benar," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6