Wajah Pembakar Sampah Bakal Diviralkan di Medsos, Pramono: Harus Ada Aturan Mainnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, sanksi sosial yang semacam itu membutuhkan payung hukum. Sehingga, ada aturan yang tepat terkait penjatuhan sanksi tersebut.

Diterbitkan 30 Oktober 2025, 14:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat ini tengah melakukan kajian terkait pengenaan sanksi sosial bagi masyarakat yang masih sering membakar sampah sembarangan di ruang terbuka. Salah satu usulan yang mencuat ialah pemajangan foto pembakar sampah di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, sanksi sosial yang semacam itu membutuhkan payung hukum. Sehingga, ada aturan yang tepat terkait penjatuhan sanksi tersebut.

“Jakarta ini kan kota yang harus tetap pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya,” kata Pramono di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut Pramono, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyelesaikan fasilitas pengolahan sampah yakni Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.

RDF Plant Rorotan di Jakarta Utara mempunyai kapasitas pengolahan sampah hingga 2.500 ton sampah per hari. RDF Plant Rorotan disebut mampu menghasilkan bahan bakar alternatif sebanyak 875 ton per hari.

Pramono meyakini, apabila RDF Rorotan dapat berjalan dengan baik, maka pengelolaan sampah di Jakarta bakal bisa lebih baik dan menjadi keuntungan bagi masyarakat ibu kota.

“Karena akan memberikan dampak yang pertama di rorotan bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan agar mudah bagi masyarakat,” kata dia.

 

Penerapan Sanksi Sosial

Sebelumnya, ada rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak warga yang membakar sampah sembarangan dengan cara memviralkan wajahnya di media sosial.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan, serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.

“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” katanya.

 

Mekanisme Kontrol

Sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Asep berujar, berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

Dia menekankan, DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” ujar Asep.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6