Kemendagri: Penindakan Ormas di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ditinjau Kemenkum

Soal kebebasan berserikat dan berkumpul, hal itu memang dijamin Undang-Undang, namun kebebasan tetap ada batasan.

Diterbitkan 28 Oktober 2025, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemendagri menilai penegakan hukum terhadap pimpinan ormas JS di Riau sudah terukur.
  • Kebebasan berserikat dan berekspresi dijamin UU, namun tetap ada batasan hukum.
  • Legalitas ormas JS sedang ditinjau Kemenkumham, dan JS tersangka pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menilai langkah penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap pimpinan salah satu ormas berinisial JS dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum berlaku.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan contoh bagi daerah lain dalam menegakkan supremasi hukum tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

“Proses penanganan perkaranya sudah berjalan dan sesuai dengan koridor hukum. Semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan,” kata Bahtiar kepada awak media usai acara Forkopimda di Hotel Green Zury, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).

Bahtiar mengungkap, pihaknya juga telah menugaskan Direktur Ormas untuk memantau langsung jalannya kasus terkait. Soal kebebasan berserikat dan berkumpul, hal itu memang dijamin Undang-Undang, namun kebebasan tetap ada batasan.

"Jadi, kita harus mengelola negara ini secara baik. Demokrasi boleh, berekspresi boleh, tapi ada batasnya, yaitu hukum. Beda antara demokrasi dengan kriminal dan kejahatan,” tegas dia.

 

Proses di Kementerian Hukum

Bahtiar mencatat, berdasarkan informasi dari Kapolda Riau, proses peninjauan terhadap legalitas badan hukum ormas yang bersangkutan tengah berproses di Kementerian Hukum.

“Kalau ormas berbadan hukum, dasarnya adalah Undang-Undang Yayasan dan Perkumpulan yang menggunakan asas contrarius actus, artinya lembaga yang memberikan pengesahan juga yang berwenang mencabutnya. Jadi, itu sudah berjalan di Kemenkum," jelasnya.

Dia pun mengapresiasi sinergi Forkopimda Riau yang dinilainya berhasil menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus menginisiasi berbagai langkah strategis untuk pelestarian lingkungan.

“Apa yang dilakukan Forkopimda Riau sudah sangat baik, terutama Kapolda Riau yang telah melampaui panggilan tugas kepolisian dengan turut menjaga lingkungan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Ini bisa menjadi teladan bagi daerah lain,” Bahtiar menutup.

Dugaan Pemerasan

JS dilaporkan atas dugaan pemerasan dengan modus mengancam korban menggunakan sejumlah media online tanpa diberikan hak jawab. JS menuding perusahaan korban melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.

Dengan kedoknya sebagai ormas, JS kemudian mengancam akan melakukan demo di Jakarta. Dia lantas meminta pihak perusahaan Rp 5 miliar.

JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6