Pengakuan Eks Pejabat Pertamina Soal Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid

Pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor.

Diterbitkan 21 Oktober 2025, 06:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Terminal OTM vital bagi ketahanan energi nasional karena kapasitas besar.
  • Penghentian OTM akan menambah biaya distribusi BBM sekitar Rp 150 miliar per tahun.
  • Kesaksian menepis intervensi Riza Chalid dan mengonfirmasi kebutuhan Pertamina akan storage.

Liputan6.com, Jakarta Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015, Alfian Nasution menilai terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. Diketahui, terminal OTM adalah milik anak dari Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza.

“Apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?” tanya Kerry dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Tentunya akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak,” jawab Alfian.

Menurut Alfian, pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor. Dia mengatakan, kebutuhan distribusi akan terganggu jika terminal tersebut tidak lagi beroperasi.

“Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak,” imbuh Alfian.

Alfian memastikan, sudah ada kajian dilakukan terhadap dampak penghentian operasi OTM yang dilakukan oleh lembaga independen.

“Ada kajian Surveyor Indonesia yang membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” ungkap dia.

“Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja,” imbuhnya.

Sementara itu, usai sidang, pengacara dari Kerry, Lingga Nugraha menyatakan, kesaksian Alfian dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta tidak seperti dakwaan jaksa. Mereka mengonfirmasi kebutuhan Pertamina atas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM).

"Dalam konteks Pertamina membutuhkan tambahan timbunan BBM ini sudah sejak dari awal tahun 2012 dan itu bisa kita lihat dari kesaksian Hanung dan Alfian membeberkan bahwasanya Pertamina membutuhkan penimbunan BBM yang lebih besar lagi sebesar 400.000 kiloliter per tahunnya. Dan itu bisa kita liat di RJPP dan dieajawantahkan dalam RKAP 2013-2014," kata Lingga.

Lingga menekankan, keterangan kedua saksi juga menepis tudingan adanya keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina.

"Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata," tanyanya menandasi.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun dalam perkara ini.

Diketahui, salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6