Amicus Curae Tak Ganggu Proses Hukum, Kejaksaan Tetap Berdasar Bukti Kuat

KUHAP memang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menguji penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. Namun, langkah tersebut tidak serta merta menunjukkan lemahnya pembuktian dari penyidik.

Diterbitkan 12 Oktober 2025, 15:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Amicus curiae tidak pengaruhi objektivitas Kejagung dalam kasus Nadiem Makarim.
  • Fungsi amicus curiae hanya memperkaya pertimbangan hakim, bukan intervensi penyidikan.
  • Pendampingan Kejaksaan bukan jaminan bebas pidana jika ada indikasi korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kehadiran amicus curae atau sahabat pengadilan dalam perkara penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak akan memengaruhi objektivitas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Fickar, amicus curae merupakan bagian dari dinamika peradilan yang bersifat memperkaya pertimbangan hukum hakim, bukan untuk mengubah fakta hukum atau mengintervensi penyidikan.

“Forum amicus curae hanya meminta hakim memperhatikan relevansi bukti. Sementara ketika Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka, berarti sudah memiliki dua alat bukti yang cukup,” ujar Abdul Fickar di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menguji penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

Namun, langkah tersebut tidak serta merta menunjukkan lemahnya pembuktian dari penyidik.

“Penetapan tersangka adalah bentuk upaya paksa yang dapat diuji di praperadilan, tetapi hal itu tidak membatalkan keyakinan penyidik terhadap kecukupan bukti,” kata Fickar.

 

Tak Jamin Bebas dari Potensi Pidana

Menanggapi klaim bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook semasa Nadiem sudah mendapat pendampingan dari Kejaksaan, Fickar menegaskan bahwa pendampingan bersifat preventif dan bukan jaminan bebas dari potensi tindak pidana.

“Pendampingan tidak berarti imunitas hukum. Jika ditemukan indikasi korupsi, Kejaksaan tetap berkewajiban menindaklanjuti,” ujarnya.

Fickar menilai langkah Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur hukum pidana dengan tetap membuka ruang bagi mekanisme pengujian di pengadilan.

“Inilah bentuk supremasi hukum, semua pihak memiliki hak untuk menguji, namun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan bukti yang sah,” tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6