Liputan6.com, Jakarta Satu per satu persidangan etik di balik tragedi kematian Affan Kurniawan, driver ojol, rampung digelar. Affan tewas usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis atau rantis Brimob.
Peristiwa itu terjadi pada saat demo 28 Agustus 2025. Tepat di saat unjuk rasa pembubaran DPR yang semula berjalan kondusif berubah menjadi anarkis. Massa dalam jumlah banyak turun ke jalan meski sudah memasuki batas waktu unjuk rasa. Mereka terlibat saling serang dengan petugas yang berjaga. Petugas coba melakukan pembubaran dengan melepaskan tembakan gas air mata.
Massa bukannya mundur teratur. Mereka memecah konsentrasi dengan lari kocar kacir ke banyak tempat. Salah satu titik konsentrasi massa di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Advertisement
Saling serang terus terjadi. Dalam keadaan sengit di malam mencekam itulah, Affan yang disebut-sebut sedang mengantarkan pesanan makanan malah menjadi korban. Padahal, dia sama sekali tak ada kaitan dengan ketegangan malam itu. Hanya berniat tetap menjalankan tugasnya meski sadar kondisi mengancam nyawa.
Affan berada di tengah kekacauan di Jalan Pejompongan malam itu. Tidak terlalu jelas kepada siapa pesanan itu akan diantarkan. Tetapi saat berusaha menyeberang jalan, ketika itulah mobil rantis Brimob yang hendak membubarkan massa melaju kencang. Tubuh Affan yang mengenakan jaket ojek online ditabrak. Kendaraan rantis sempat berhenti ketika ban depan mengenai tubuh Affan. Sayang, tidak ada pertolongan yang dilakukan, malah terus melaju hingga melindas badan Affan dan menjauh dari lokasi kejadian.
Kapolri hingga Presiden Prabowo Turun Tangan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5332495/original/003152500_1756497433-IMG-20250829-WA0061.jpg)
Kejadian ini menyita perhatian masyarakat luas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung menyampaikan permintaan maaf atas ulah anak buahnya. Dia juga sempat menemui keluarga Affan di rumah sakit. Menyampaikan duka cita secara langsung.
“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” tutur Listyo saat dikonfirmasi wartawan.
Tak hanya Kapolri, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian serius pada peristiwa tersebut. Dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas yang terjadi. Prabowo juga memastikan kehidupan keluarga Affan akan ditanggung negara mengingat pemuda tersebut adalah tulang punggung keluarganya.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya," kata Prabowo kala itu.
Presiden bahkan menyampatkan waktu melayat ke rumah duka Affan.
Tak hanya menyampaikan duka cita, peristiwa yang menyita perhatian publik ini juga dipastikan diproses. Propam Mabes Polri langsung bekerja melakukan penyelidikan. Diketahui, ada tujuh orang di dalam mobil rantis yang menabrak Affan. Mereka adalah Kompol Kosmas, Bripka Rohmad, Aipda Rohyani, Briptu Danang Setiawan, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Advertisement
Putusan Lengkap 7 Anggota Brimob Penumpang Rantis Tabrak Affan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5332003/original/042845000_1756454028-IMG_1600.jpg)
Setelah beberapa pekan pascaperistiwa, penyelidikan Propam Polri rampung. Terhadap ketujuh personel Polri tersebut dinyatakan layak disidang secara etik.
Persidangan tahap awal dilakukan pada 3 September 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri. Adapun yang menjalani persidangan lebih dulu yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dengan sangkaan pelanggaran etik berat. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu duduk di samping sopir rantis saat peristiwa terjadi.
Oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas, diputus pemecetan dari kesatuan Polri alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman itu dijatuhkan karena perbuatannya dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain dipecat, dia juga dijerat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan sudah dijalaninya.
Sembari menangis, Kompol Cosmas menegaskan apa yang dilakukannya hanya sebatas menjalankan perintah komandan.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” tutur Kompol Kosmas.
Selang sehari kemudian, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik. Rohmad adalah sopir dari rantis yang menabrak Affan. Namun hukuman terhadapnya, lebih ringan dari Kompol Cosmas.
Komisi Etik menjatuhi hukuman demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa dinas yang bersangkutan. Dia juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025, dan menyampaikan permintaan maaf pada institusi Polri.
"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sama seperti Cosmas, Bripka Rohmad juga menegaskan apa yang dilakukannya hanya menjalankan perintah atasan.
Atas hukuman yang dijatuhkan komisi etik, keduanya sama-sama mengajukan banding.
Sidang kembali dilanjutkan pada akhir September 2025 lalu. Giliran para penumpang mobil rantis yang menjalani proses etik. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) Aipda M Rohyani dan meminta menyampaikan permintaan maaf pada pimpinan Polri. Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada Briptu Danang Setiawan, yang ada di dalam mobil rantis saat peristiwa itu terjadi. Dalam persidangan disebutkan kesalahan yang dilakukan Briptu Danang tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis saat suasana ricuh. Sehingga dia juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara terhadap tiga penumpang lainnya, persidangan etik baru dilangsungkan pada Jumat (10/10/2025) kemarin. Tiga anggota Brimob, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dijatuhkan saksi menyampaikan permohonan maaf baik pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun pimpinan Polri karena perbuatan tercela yang dilakukan. Sama dengan para seniornya, mereka juga sudah menjalani patsus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Bidik Ranah Pidana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5331740/original/016099900_1756447375-20250829-Pemakaman-BUS_2.jpg)
Sanksi etik terhadap tujuh anggota polisi tersebut sudah selesai. Mereka sudah mendapatkan hukuman masing-masing atas perbuatan yang dilakukan.
Tetapi, bukan berarti proses hukum dalam kasus ini selesai. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut turun tangan mengusut kasus mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyelidikan dilakukan sesuai rekomendasi dari Divisi Propam Polri.
"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata dia di Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).
Tak hanya pemeriksaan saksi, barang bukti berupa rekaman CCTV juga sudah disita. Dalam proses penyitaan, pihak eksternal seperti Kompolnas turut dilibatkan. Mereka juga melibatkan ahli untuk memperkaya sudut pandang dalam melihat peristiwa tersebut. Mulai dari pakar hukum pidana hingga ahli sosiologi massa.
Bahkan, mobil rantis yang dipakai Bripka Rohmad cs juga akan dicek riwayatnya. Dari pengadaan sampai cara penggunaannya di lapangan.
"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut," ujar dia.
Ketika seluruh prosesnya rampung, maka akan dilakukan gelar perkara.
"Hasilnya, tentu saja nanti setelah itu terpenuh semua, akan terus kita gelarkan, akan kami sampaikan kepada penyidik," ujar dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5331244/original/022657600_1756398432-Untitled-3.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548679/original/027938400_1775547751-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-07T112519.017.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294561/original/045730600_1783843861-cek_fakta_-_pemutihan_pajak_kendaraan_gratis_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294353/original/011938600_1783830677-cek_fakta_-_bansos_pkh_juli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2922167/original/079158800_1569432752-Pejompongan-Ricuh2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294474/original/094305800_1783838406-063_2285709844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294171/original/030534100_1783819063-ing9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294699/original/022281100_1783851743-England_s_Harry_Kane__left__Jude_Bellingham__center__and_Morgan_Rogers.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294548/original/063184200_1783843237-063_2285693617.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294309/original/057015000_1783829242-ar13.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294340/original/000872600_1783830200-000_B9XN79R.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294301/original/036531900_1783829241-ar5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294280/original/068914000_1783828183-063_2285710148.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294169/original/097035400_1783819062-ing7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294167/original/059057200_1783819062-ing5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293996/original/036742600_1783769721-164338.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292654/original/047107700_1783647729-rhmt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291398/original/039467100_1783533183-Polri_geledah_rumah_di_Sentul_terkait_kasus_korupsi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261578/original/009828200_1781747382-Cucun_Ahmad_Syamsurijal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291732/original/059251700_1783575310-IMG_2861.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292153/original/054661200_1783586750-WhatsApp_Image_2026-07-09_at_11.05.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291285/original/055824800_1783514214-1000912470.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6372905/original/015736900_1779248057-Ketua_Banggar_DPR_Said_Abdullah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)